3 LUBANG BESAR KASUS PENGGEREBEKAN PONDOK SANTRIWATI

3 LUBANG BESAR KASUS PENGGEREBEKAN PONDOK SANTRIWATI

Ini asrama putri. Di foto kedua yang aku dapat, Diyana bilang: sejumlah santriwati ditarik keluar dan dibentak dalam kondisi belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya. Seorang santriwati di bagian belakang pondok bahkan disebut ditodong senjata laras panjang dan diperiksa sambil dibentak. Padahal Perkap No 8/2009 dan No 6/2019 jelas: penggeledahan yang melibatkan perempuan wajib hadirkan Polwan.

Mana Polwan-nya jam 03.20 itu? Kalau tidak ada, ini bukan cuma soal etika, ini pelanggaran prosedur.

Yang disita: perlengkapan panahan. Netizen nanya: pelatihnya siapa? Atlet panahan. Busur yang disita itu busur olahraga, bukan senjata tajam untuk perang. Tapi di rilis Polres, penangkapan tersangka AS 19 Okt disebut melawan pakai senjata tajam. Beda konteks.

Kalau busur olahraga disita sebagai barang bukti teror, besok anak OSIS yang latihan panahan di sekolah bisa kena juga dong?

Makanya PBNU, MUI Pusat, Komisi III DPR Abdullah PKB, PKS desak audit. Sampai Komnas HAM akhirnya bersuara: Propam dan Kompolnas diminta memeriksa aparat, mengembalikan barang sitaan, dan memulihkan trauma santriwati.

Pemprov Jateng Gus Yasin bilang: lokasi Sukoharjo & Karanganyar tidak terdaftar resmi di Kemenag, bukan afiliasi Hamalatul Quran Jombang, dianggap RTQ mandiri belum berizin, akan ditertibkan, santriwati dipulangkan ke orang tua. Oke, silakan tertibkan, itu wewenang Kemenag.

Tapi RTQ mandiri pun tetap anak-anak Indonesia yang dilindungi UU Perlindungan Anak & UU SPPA No 11/2012. Izin belum ada bukan alasan untuk dobrak pintu jam 03.20 tanpa surat, tanpa Polwan, dengan laras panjang.

Kalau logikanya izin jadi alasan boleh langgar KUHAP Pasal 33-34 tentang penggeledahan malam hari, besok semua rumah yang belum ada IMB boleh didobrak jam 3 pagi juga dong?

(Hanjaeli Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *