Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan melalui mekanisme konstitusi di DPR RI.
Menurutnya, terdapat dua alasan yang bisa menjadi dasar pengajuan pemakzulan, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.
Jimly menjelaskan, alasan tersebut berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur sejumlah dasar pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Ada irisan impeachment dengan Pasal 7A yang mengatur tentang tujuh alasan untuk pemakzulan. Satu pengkhianatan kepada negara, dua korupsi, tiga suap, empat tindak pidana berat lainnya, lima perbuatan tercela, dan yang terakhir tidak lagi memenuhi syarat,” ungkap Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Minggu (1/11/2026).
Dia menjelaskan, saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah memutuskan bahwa persyaratan yang dipersoalkan ketika itu dapat dipenuhi. Namun, menurut Jimly, belakangan muncul bukti baru atau novum yang dinilai belum dipertimbangkan dalam proses sebelumnya.
“Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” jelasnya.
Selain persoalan persyaratan pencalonan, Jimly juga menyinggung polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi alasan pemakzulan apabila dapat dibuktikan bahwa Gibran merupakan pemilik akun tersebut dan pernah menyangkalnya.
“Bahkan sebagai alasan pemakzulan itu dari enam alasan ada dua, satu lagi fufufafa. Masalahnya wapres sesudah menduduki jabatan wakil presiden mengatakan bahwa ‘itu bukan saya’, jadi seorang pejabat publik menduduki jabatan wakil presiden itu kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong,” kata dia.
Jimly menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan berbohong kepada publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Yang perbuatan tercela ini misalnya adalah berbohong. Coba kalau dia bilang ‘memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa’ misalnya dia terus terang begitu, selesai urusan tapi ini enggak ‘oh itu bukan saya’. Itu pembuktian Roy Suryo 99,9% itu dibawa ke MK nanti pembuktian dengan kontra bukti, ada bahan lagi,” beber Jimly.
Saat ditanya mengenai kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke persidangan MK, Jimly menyebut hal itu dimungkinkan melalui mekanisme pemakzulan. Dia menjelaskan, prosesnya harus diawali dari DPR dengan memenuhi persyaratan dukungan anggota sebagaimana diatur konstitusi.
Sumber: Inilah







