Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di sekitar kawasan pembangunan IKN. Berdasarkan hasil temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, sedikitnya terdapat 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan di kawasan hutan lindung agar tidak ada lagi kegiatan tambang ilegal. “Setiap aktivitas tanpa izin akan kami tindak tegas. Para pelaku juga wajib melakukan reforestasi atau penghijauan kembali di area bekas tambangnya,” tegas Basuki.
Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang sebelumnya menjadi salah satu titik aktivitas tambang ilegal.
Upaya ini tidak hanya dijalankan oleh Otorita IKN, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Timur.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM Ma’mun menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung langkah penertiban tersebut. “Kekayaan alam kita sangat besar. Jangan disia-siakan dengan praktik ilegal. Masyarakat bisa mengurus izin resmi agar kegiatan usahanya tercatat secara legal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan IKN dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebutkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5,7 triliun akibat praktik tambang ilegal di sekitar IKN.
“Langkah penertiban ini penting untuk melindungi sumber daya alam sebagai aset negara. IKN adalah simbol kedaulatan pemerintahan Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal harus dihentikan dan ditindak tegas,” tegas Nunung di Surabaya.







Komentar