Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia secara resmi mengajukan laporan terkait dugaan kejahatan genosida serta kejahatan manusia yang dilakukan rezim zionis Israel terhadap Palestina di Gaza.
Laporan dugaan genosida oleh Israel itu disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun 10 tokoh sipil itu adalah:
- Mantan Jaksa Agung RI yang pernah jadi pelapor PBB untuk HAM, Marzuki Darusman
- Mantan Ketua KPK yang kini merupakan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas
- Akademisi hukum tata negara Feri Amsari
- Dosen HAM dan Perdamaian Prof. Heru Susetyo
- Aktivis HAM yang pernah menjadi Koordinator BP KontraS, Fatia Maulidiyanti
- Pentolan band The Brandals Eka Annash
- Aktivis HAM, Selebritas yang pernah menjadi politikus partai, Wanda Hamidah
- Ketua Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA) Sri Vira Chandra
- Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra
- General Manager Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono.
Laporan berdasarkan Pasal di KUHP baru
Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat.
“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini. Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Fatia mengatakan dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 598 KUHP baru mengatur mengenai yuridiksi universal, di mana Kejaksaan Agung bisa mengusut pelanggaran HAM internasional.
Terlebih, dalam peristiwa genosida di Palestina, terdapat rumah sakit yang didirikan Indonesia di Gaza menjadi objek penyerangan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menjelaskan penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Dia menyebut, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan penerapan yurisdiksi universal, salah satunya adanya kepentingan atau entitas Indonesia terdampak.
Mencegah Indonesia menjadi surga Zionis
Wanda Hamidah selaku aktivis HAM menambahkan, dengan penegakan hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung juga dapat mencegah Indonesia sebagai surga bagi para zionis untuk berlibur, berlindung, ataupun berbisnis.
Dia menilai, Bali sebagai salah satu provinsi yang paling sering dikunjungi WNA, akan bisa dicegah untuk jadi tempat persembunyian para zionis.
“Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke si Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua,” ungkap Wanda Hamidah.
Sumber: CNN Indonesia, Tirto, dll







Komentar