Sistem Anggaran Bermasalah MBG Mulai Digugat ke MK

Sistem penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah mulai diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa kelompok masyarakat sipil dan pendidik mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan.

Gugatan utama menyasar Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang memasukkan MBG sebagai “komponen operasional penyelenggaraan pendidikan”. Para pemohon berargumen bahwa langkah ini melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan murni seperti gaji guru, sarana prasarana sekolah, dan peningkatan mutu pembelajaran tergerus signifikan.

Salah satu perkara yang mencuri perhatian adalah Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama guru honorer dan mahasiswa. Pemohon menilai penempatan anggaran MBG menyebabkan pengurangan dana pendidikan riil dan menyempitkan ruang pembiayaan sektor pendidikan.

Gugatan serupa datang dari Koalisi MBG Watch (Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026) yang melibatkan Sajogyo Institute, YLKI, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta tokoh seperti M. Busyro Muqoddas. Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal karena program strategis nasional dimasukkan melalui APBN tanpa regulasi khusus yang memadai.

Selain persoalan konstitusionalitas, para pemohon juga mengkhawatirkan celah korupsi. Skala anggaran MBG yang membengkak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 dinilai rawan penyimpangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2025 bahkan mengidentifikasi delapan potensi celah korupsi, antara lain regulasi yang belum memadai, tata kelola lintas kementerian yang lemah, risiko konflik kepentingan, serta minimnya akuntabilitas dan pengawasan. KPK telah merekomendasikan perbaikan pencegahan kepada pemerintah.

Hingga pertengahan April 2026, tercatat setidaknya enam perkara terkait MBG yang sedang diproses MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang lanjutan telah digelar sejak Februari, termasuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan MBG merupakan intervensi untuk mendukung kesiapan belajar siswa. Namun, hakim MK sempat mempertanyakan logika penempatan program gizi ke pos pendidikan, bukan ke sektor kesehatan atau perlindungan sosial.

Para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan penolakan terhadap tujuan MBG, melainkan upaya menjaga prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi. Mereka berharap MK memberikan kejelasan batas antara anggaran pendidikan dan program non-pendidikan agar tidak terjadi penyelundupan kebijakan melalui APBN.

Proses sidang masih berlangsung. Putusan final belum diumumkan hingga akhir April 2026. Publik diharapkan terus mengawal agar pengelolaan anggaran negara tetap sesuai amanat konstitusi demi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. af alias aNTEK fUFUFAFA alias aNAK fUCK BabRun alias Babi guRun: ” sudah pasti ini kadrun semua yg mau mempermasalahkan MBG. Program MBG Indonesia itu yg terbaik di dunia tahu‼️
    😜😂😝🤣

    Hdeehhh af…af…disuruh belajar bikin komen yg berkualitas kok masiiihhh gak berubah sih⁉️
    Sampai kapan kowe bisa dapat bayaran yg dari kakak pembina TerMul dan TerWo Nusantara⁉️🤣😝😂😜