NGERI JUGA KASUS DAYCARE LITTLE ARESHA DI JOGJA

KASUS DAN KRONOLOGI

Kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, baru-baru ini terbongkar setelah penggerebekan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala kekerasan yang masif dan kondisi penitipan yang sangat tidak layak.

Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan kasus per 26 April 2026:

1. Korban dan Bentuk Kekerasan

Polisi mengungkap jumlah korban mencapai 103 anak, dengan rincian sebagai berikut:

  • 53 anak mengalami kekerasan fisik secara langsung.
  • Anak-anak diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti disuapi makanan dengan cara yang kasar, mulut diplester, hingga dimasukkan ke dalam ruangan gelap atau sempit agar berhenti menangis.
  • Mayoritas korban adalah balita di bawah usia 2 tahun.

2. Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

  • Pihak yang diamankan meliputi pengasuh hingga pejabat di tingkat yayasan.
  • Awalnya, polisi mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan belasan tersangka tersebut.

3. Izin Operasional dan Kondisi Fasilitas

Hasil penyelidikan menunjukkan beberapa fakta mengejutkan mengenai operasional daycare:

  • Izin Ilegal/Bodong: Little Aresha diketahui tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk beroperasi sebagai tempat penitipan anak.
  • Kamar Isolasi: Polisi menemukan adanya “kamar gelap” atau ruang isolasi yang digunakan untuk menghukum anak-anak yang rewel.

4. Latar Belakang Pengungkapan

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari mantan karyawan yang tidak tahan melihat perlakuan kejam terhadap anak-anak di tempat tersebut. Pengakuan tersebut kemudian didukung oleh kesaksian sejumlah orang tua yang mulai menyadari adanya perubahan perilaku dan luka fisik pada anak mereka.

Saat ini, lokasi daycare telah disegel oleh polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi korban, disarankan untuk melapor ke posko pengaduan di Polresta Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar