
Seskab harus bisa menjelaskan ke publik..
Apa sih yang dimaksud dengan:
“Segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara itu sepenuhnya ditanggung pribadi oleh Presiden”
Kelebihan biaya apa? Biaya perjalanan dinas?
Jika yang dimaksud demikian..
Bahwa ini terkait kegiatan fungsi penyelenggaraan negara (perjalanan dinas)
Maka ini ga boleh ditanggung pribadi.
Dasarnya apa?
Cek Pasal 3 ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.”
Cek juga pasal 3 ayat 4 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.”
Jadi ga bisa asal-asalan pakai duit pribadi.
Ini NEGARA, bukan URUSAN PRIBADI.
Kalau suka-suka, pertanggungjawabannya susah.
Apalagi dengan jawaban ngeles “Pokoknya ada”.








Jangan2 apa yg dikatakan Feri Amsari ttg tak faham ketatanegaraan itu benar adanya.
kayaknya dulu ada juga yang bilang kayak gini, ujung-ujungnya gak ada bukti dan sepertnya dibayar full dari istri, anak menantu, cucu, tante, ponakan..etc..etc.. oleh-oleh..
Mulut asbun lah mulutnya juga emang dipakai buat apa dia selain ngunyah.
seskab paling melambai
berharap byk sama pejabat karbitan ya mustahil… pengetahuan nya msh cetek