SESKAB PALING ASBUN

Seskab harus bisa menjelaskan ke publik..

Apa sih yang dimaksud dengan:

“Segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara itu sepenuhnya ditanggung pribadi oleh Presiden”

Kelebihan biaya apa? Biaya perjalanan dinas?

Jika yang dimaksud demikian..
Bahwa ini terkait kegiatan fungsi penyelenggaraan negara (perjalanan dinas)

Maka ini ga boleh ditanggung pribadi.

Dasarnya apa?

Cek Pasal 3 ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.”

Cek juga pasal 3 ayat 4 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.”

Jadi ga bisa asal-asalan pakai duit pribadi.

Ini NEGARA, bukan URUSAN PRIBADI.
Kalau suka-suka, pertanggungjawabannya susah.

Apalagi dengan jawaban ngeles “Pokoknya ada”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. kayaknya dulu ada juga yang bilang kayak gini, ujung-ujungnya gak ada bukti dan sepertnya dibayar full dari istri, anak menantu, cucu, tante, ponakan..etc..etc.. oleh-oleh..

  2. Harap Maklum saja, Konoha emang negera SUKA-SUKA. Dari awalnya saja bukan hasil pemilu, tapi SUKA-SUKA nya si Jokibul, siapa yg jadi RI -1 biar bisa titip anaknya. Setelah jadi RI -1 ya SUKA-SUKA pak Ndas, APBN difoya-foyakan Bancakan MBG, Kopdes, Jalan-Jalan ke Luar Negeri (buat rayain Ultah dan Nyenengin Ibu Negara..)
    Ya.. Kapan Lagi mumpung jadi RI-1 dari hasil DOOR PRIZE penitipan ‘anak’