Sepertinya urusan Buku Islam Ala Prabowo ini masih akan ramai

Ada buku baru. Judulnya “Islam ala Prabowo.” Tiga ratusan halaman tentang cara satu orang mengamalkan agamanya, ditulis oleh orang lain.

Prolognya dari Ketua MPR. Diluncurkan Ketua Umum MUI dan Ketua Baznas, di ballroom hotel, dengan ulama pesantren di kursi depan. Disebut gerakan literasi keagamaan. Dijual di Gramedia.

Sejauh ini masih biasa. Negara kita memang punya tradisi panjang menulis buku tentang pemimpin yang masih menjabat. Yang beda kali ini cuma satu: penulis yang tercantum di buku mulai bermunculan, dan mereka bilang nggak pernah menulis.

Di Instagram, ada yang bertanya sopan ke Tuan Guru Bajang. Apa benar Tuan Guru ikut menulis? Namanya ada di daftar isi, halaman 241.

Jawaban dari Tuan Guru Bajang, lima kata: “saya tidak pernah kirim tulisan.”

Istri Gus Kautsar dari Ploso, dari akun resminya juga: “Kok bisa ada nama suami saya?? pdhl Gus Kautsar tidak pernah menulis itu.” Nama suaminya tercetak di halaman 318, lengkap dengan judul bab.

Jadi buku ini punya prolog dari pimpinan lembaga tinggi negara, restu dari lembaga ulama, tapi satu per satu masalah terkuak.

Sepertinya urusan Buku Islam Ala Prabowo ini masih akan ramai setelah, paling tidak, ada dua sanggahan. Gus Kautsar (via istrinya) dan Tuan Guru Bajar (TGB) mengatakan mereka tidak pernah mengirim tulisan.

Salah satu penyusun buku, Mush’ab Muqoddas, mengklaim bahwa tulisan yang diasosiasikan dengan Gus Kautsar sebenarnya bersumber dari hasil wawancara. Pihak keluarga dan pengelola akun Gus Kautsar menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa pencantuman nama tanpa izin—meskipun berdasarkan wawancara—kurang menjunjung etika serta adab, terlebih jika dikaitkan untuk legitimasi tertentu.

Netizen pun bertanya-tanya, apakah ada lagi yang namanya dicatut untuk dimasukkan dalam bunga rampai tulisan yang memberikan puja dan puji ini?

Pencatutan nama dalam buku bunga rampai (edited volume) atau kumpulan tulisan merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, hukum hak cipta, dan hak personal seseorang. Dalam dunia penerbitan, memasukkan nama seseorang sebagai kontributor tanpa persetujuan tertulis (expressed consent) adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya, termasuk jika materi tersebut diambil dari hasil wawancara atau transkrip publik.

Pernyataan yang disampaikan dalam sebuah wawancara atau forum santai sering kali memiliki konteks yang berbeda jika dibingkai ke dalam sebuah bab buku dengan judul tertentu (misalnya, judul yang bernuansa politis atau partisan). Tanpa proses review atau persetujuan dari narasumber, hal ini berpotensi menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman publik terhadap sikap asli tokoh tersebut.

Berdasarkan undang-undang hak cipta (seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia), pencipta memiliki hak moral untuk dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada ciptaan. Mencantumkan nama seseorang pada sebuah karya tanpa izin melanggar hak kendali atas reputasi dan nama baik mereka. Selain itu, tanpa informed consent, pencantuman nama ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika penerbitan dan integritas akademik.

(Triwibowo Budi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. kalau ramai bakal jadi hari² yg sibuk buat para ternak. saya sih berharap penulis bukunya (yg asli, bukan catutan) segera klarifikasi, drpd diklarifikasi sama tokoh² yg namanya dicatut