Seorang Umat Hindu Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman Mati di Saudi, Ini Kronologinya

Sivarasa Anojan, seorang pekerja migran berusia 24 tahun asal Sri Lanka penganut agama Hindu, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan banding di Arab Saudi akibat sebuah komentar di media sosial Facebook yang dinilai menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Berikut adalah kronologi kasus yang menjeratnya:

1. Keberangkatan dan Penangkapan (September 2025 – Juli 2026)

  • September 2025: Sivarasa Anojan berangkat dari Sri Lanka untuk bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
  • Juli 2026: Anojan terlibat dalam sebuah perdebatan mengenai agama di media sosial Facebook. Ia mengunggah komentar yang dianggap menyinggung umat Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.
  • 2 Juli 2026: Meskipun sempat menghapus komentar tersebut dan dilaporkan telah meminta maaf, otoritas keamanan Arab Saudi tetap menangkap dan menahannya.

2. Putusan Pengadilan Pertama (Vonis Awal)

Pada persidangan tingkat pertama, Anojan diadili di bawah undang-undang kejahatan siber (cybercrime) Arab Saudi. Hakim menjatuhkan hukuman: [1]

  • 5 tahun penjara.
  • Denda sebesar 3 juta Riyal Saudi (sekitar Rp12 miliar).

3. Pengajuan Banding dan Peningkatan Hukuman (September 2026)

  • Pihak pengacara Anojan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan banding.
  • Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi juga mengajukan banding. Jaksa menuntut agar kasus ini tidak sekadar diproses menggunakan undang-undang siber, melainkan dipertimbangkan di bawah Hukum Syariah.
  • Pengadilan banding Saudi mengabulkan tuntutan jaksa dan menaikkan hukumannya secara drastis menjadi hukuman mati.

4. Respons dan Upaya Diplomatik Sri Lanka

Kasus ini memicu perhatian besar di Sri Lanka. Pemerintah Sri Lanka tengah mengupayakan jalur hukum dan diplomasi untuk menyelamatkan warganya:

  • Pertemuan Presiden: Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, telah bertemu langsung dengan orang tua Anojan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan bantuan pemerintah.
  • Permohonan Amnesti: Pemerintah Sri Lanka berencana mengajukan permohonan pengampunan (amnesti) resmi yang ditujukan langsung kepada Raja Arab Saudi guna meringankan atau membatalkan eksekusi mati tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar