Ruqyah dengan memakai Garam adalah SYIRIK dan BID’AH?

✍🏻Ustadz Yani Fahriansyah

Hari ini saya mendapat WA dari temen-temen, juga pesan di messager, dan banyak dimention di sejumlah postingan -termasuk di postingan yang kami SS ini- terkait garam ruqyah yang sebagian orang menilainya syirik dan bid’ah.

Saya memilih SS ini untuk dikomentari karena cukup banyak yang share bahkan mendapat 700-an komentar di postingan aslinya.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan sebagian rekan-rekan yang bertanya hukum ruqyah disertai garam di video kami di fb dan ig dengan views lebih dari satu juta.

***

Usai mata kuliah akidah hari ini, dengan kitab Tadmuriyah-nya Ibnu Taimiah rahimahullah sebagai materi kuliah -kitab ini adalah kitab lanjutan dalam pembelajaran akidah-, saya menyalami dosen pengampu yaitu Asy-Syaikh Dr. Abdul Aziz ath-Thuwayyan yang sekaligus dosen mata kuliah yang sama di semester sebelumnya. Sudah menjadi hal lumrah dan kebiasaan, para mahasiswa menemui dosen usai pelajaran dan menyalami, baik sengaja menyetor muka, mendoakan atau bertanya, sebagaimana kita di Indonesia.

Walaupun saya sendiri sudah mendapat gambaran keterangan sekalian paparan ulama lain dan itu udah lama, bukan baru-baru ini, saya tetap bertanya kepada beliau tentang ruqyah dengan tambahan garam sebagai sisipan dan pelengkap sebagaimana tambahan bidara. Ini dengan tujuan mendapatkan tambahan faidah dan keterangan tambahan. Mumpung beliau ini pakar di bidang akidah sehingga cocok dengan pertanyaan sekaligus beliau adalah dosen di kampus-kampus di Madinah. Tentu tak mungkin ditunjuk sebagai dosen di kuliah masjid Nabawi kecuali karena memang atas dasar keilmuan.

Saya menceritakan kepada beliau tentang prosesi ruqyah dengan garam. “Lantas caranya bagaimana?” Tanya beliau.

“Air dan garam dalam ember lantas diruqyah. Kaki korban sihir dimasukkan ke air dan kembali diruqyah. Usai itu air ini disiram di area tertentu di rumah yang disinyalir menjadi tempat titik buhul dengan tujuan membersihkan jejak buhul. Begitu pula membersihkan pengaruh sihir di badan korban sihir.”

Kata beliau:
“Bab ruqyah adalah bab terapi dan pengobatan. Dengan demikian, sarana/wasilah yang terbukti bermanfaat dengan penelitian/pengalaman maka itu hal yang mubah dan boleh.” Demikian inti jawaban beliau.

Saya pun menjelaskan ke beliau bahwa terapi ruqyah disertai garam begitu ampuh dalam menyelesaikan kasus sihir marsyus -sihir berupa elemen cairan: air atau minyak yang sudah dimantera lantas disiram/dipercikkan/dituangkan di bagian tertentu rumah target sihir dengan tujuan melumpuhkan kaki target-

Beliau tersenyum dan mengiyakan/membolehkan. Ini karena memang bab ruqyah tidak terpaku pada semata wahyu, sebab menurut para ulama peneliti, ruqyah masuk dalam kategori terapi dan pengobatan. Dengan itu, semua sarana mubah yang tidak mengandung kesyirikan dan valid manfaatnya atas dasar penelitian atau pengalaman terjun langsung maka itu adalah hal yang mubah.

𝗥𝘂𝗾𝘆𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗕𝗶𝗱𝗮𝗿𝗮 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝗻𝗮𝗺𝘂𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮: 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵

Termasuk dalam hal ini yang tidak berdalil baik Alquran maupun hadits sekaligus praktik Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah penggunaan bidara dalam ruqyah. Apalagi ditentukan nominal daunnya 7 helai lantas diulak/ditumbuk di antara dua batu.

Secara nash, ini tidak ada keterangannya. Namun yang ada adalah ijtihad seorang tabiin bernama Wahb bin Munabbih yang disebutkan Ibnu Baththal sekaligus dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.

Para ulama ulama tidak ada yang menilai itu bid’ah walaupun tidak ada keterangan dalam Alqur’an, dan hadits, walaupun dibatasi dengan keterangan bilangan 7 sekaligus idealnya ditumbuk di antara dua batu.
.
قال الحافظ ابن حجر رحمه اللّه : ” وذكر بن بطال أن في كتب وهب بن منبه أن يأخذ سبع ورقات من سدر أخضر، فيدقه بين حجرين ، ثم يضربه بالماء ويقرأ فيه آية الكرسي والقوافل ، ثم يحسو منه ثلاث حسوات ، ثم يغتسل به ؛ فإنه يذهب عنه كل ما به ، وهو جيد للرجل إذا حبس عن أهله ” انتهى من “فتح الباري” (233/10) ،

Al-Hafizh Ibn Hajar رحمه الله berkata:

“Ibnu Baththal menyebutkan bahwa dalam kitab-kitab Wahb ibn Munabbih terdapat (keterangan): hendaknya seseorang mengambil tujuh lembar daun bidara yang hijau, lalu menumbuknya di antara dua batu, kemudian mencampurnya dengan air, dan membaca Ayat Kursi dan surat-surat pelindung (al-Qawāfil, yakni al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas). Setelah itu ia meminum darinya tiga tegukan, lalu mandi dengannya; karena itu akan menghilangkan semua yang menimpanya. Ini baik bagi seorang laki-laki yang terhalang (tidak mampu) mendatangi istrinya.” Selesai dari Fath al-Bari (10/233).

Apa hubungan tujuh dan dua batu dengan kesehatan?

Apa hubungan tujuh dan batu dengan sihir dan gangguan jin?

Jika dilogikan ya tidak ada.

Namun begitulah pengalaman dan ijithad beliau sang tabiin yang dikenal ahli dalam kisah israiliyat diterima para ulama lain hingga zaman ini dan diwarisi turun temurun, yang walaupun tidak mesti tujuh juga dan tidak mesti di antara dua batu.

Andai logika tak ada petunjuk dari Nabi dipakai meneropong amalan ini, sebagaimana bahasa sebagian orang, tentu itu adalah bid’ah. Para ulama di Madinah yang menganjurkan itu telah melakukan dan menganjutrkan bid’ah. Jika kerangka berpikirnya demikian.

Lantas para ulama yang menerima keterangan Wahb bin Munabbih ini berargumen bahwa Nabi shallahu alaihi wasallam pernah mengatakan kepada para sahabat bhw paparkan ruqyah kalian, tak masalah ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.

Syaikh Dr. Muthlaq al-Jaser ditanya, adakah dalil tentang ruqyah menggunakan daun bidara atau terapi. Setelah beliau membawakan keterangan Wahb bin Munabbih yang dinukil Ibnu Batthal dan Ibnu Hajar, beliau memberikan komentar:

“Aku tidak mengetahui adanya hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam terkait ruqyah dengan bidara. Tidak pula keterangan dari Sahabat…. Terkait keterangan Wahb Ibnu Munabbhih yang dicantumkan Ibnu Baththal lantas dinukil Ibnu Hajar dan ulama lain itu adalah hal yang mereka cantumkan/nukil dengan penuh kelonggaran hukum (tidak ketat) -artinya membolehkan- dan ini atas dasar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa tak masalah dengan ruqyah kalian selama tidak memuat hal syirik… Namun tidak boleh kita katakan bahwa ruqyah dengan bidara itu sunnah karena tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sebatas pengetahuanku.”

Ini adalah keterangan beliau tentang bidara. Maka hal yang sama juga berlaku pada garam. Selama tidak memuat hal syrik maka menjadikan garam salah satu sisipan ruqyah karena terbukti pengalaman para terapis terkait ini maka hal tersebut adalah mubah. Tentu pengalaman yang dijadikan patokan adalah pengalaman mereka yang terjun di bidangnya yang mendapati langsung kasus tersebut, walaupun mereka yang tidak pernah melakukan hal tsb menafikannya.

𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 S𝘆𝗮𝗶𝗸𝗵 𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗺𝗮𝗱 𝗯𝗶𝗻 𝗦𝗵𝗮𝗹𝗲𝗵 𝗮𝗹-𝗨𝘁𝘀𝗮𝗶𝗺𝗶𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗿𝘂𝗾𝘆𝗮𝗵 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗴𝗮𝗿𝗮𝗺?

Ulama kontemporer memang berbeda pandangan dalam hal ini.

  1. Pihak yang tidak membenarkan di antaranya syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dll.
  2. Di antara ulama yang membolehkan adalah syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, seorang tokoh ulama Saudi yang banyak menuliskan fatwa, mensyarh kitab-kitab akidah, dan fiqh.

Kalau kami pribadi mengungkapkan dengan kalimat: “garam bermanfaat dalam membersihkan pengaruh sihir dan buhul baik buhul di tanah, rumah atau di badan korban sihir.”

𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝘀𝘆𝗮𝗶𝗸𝗵 𝗜𝗯𝗻𝘂 𝗝𝗶𝗯𝗿𝗶𝗻 𝗿𝗮𝗵𝗶𝗺𝗮𝗵𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗶𝘁𝘂, lebih berani “berjelajah” dalam menuangkan diksi tentang manfaat garam dalam prosesi ruqyah, yaitu tak mengapa hal tsb karena berdasarkan pengalaman itu bisa membuat jin terganggu sekaligus tersakiti:


لا بأس بطرح الملح في الماء حتى يذوب ثم يرش به زوايا المنزل من الداخل والخارج ؛ فقد جرب ذلك فوجد مفيداً في حراسة المنازل ، وطرد المتمردين من الجن والسلامة من أذاهم . فإنهم قد يتسلطون على بعض القراء والمعالجين ؛ فيجوز استعمال ما ينفع في التحرز من شرهم وأذاهم . وكذا يشرع قراءة بعض الأذكار والأوراد والتعوذات في ماء ، ثم يرش به المنزل الذي يتواجد فيه الجن والشياطين فإنه يبعدهم بإذن اللّٰه تعالى. والله الشافي

“Tidak mengapa menaburkan garam ke dalam air hingga larut, kemudian air itu dipercikkan ke sudut-sudut rumah, baik dari dalam maupun dari luar. Cara ini telah terbukti dan didapati bermanfaat untuk menjaga rumah, mengusir jin-jin yang membangkang, serta selamat dari gangguan mereka.

Sebab, mereka terkadang dapat mengganggu sebagian pembaca ruqyah dan para praktisi pengobatan. Maka boleh menggunakan hal-hal yang bermanfaat untuk melindungi diri dari kejahatan dan gangguan mereka.

Demikian pula disyariatkan membaca sebagian zikir, wirid, dan doa perlindungan ke dalam air, kemudian air itu dipercikkan ke rumah yang terdapat jin dan setan, karena hal itu—dengan izin Allah Ta’ala—akan menjauhkan mereka. Dan Allah-lah Dzat Yang Maha Menyembuhkan.”

Kalau dilihat dalam redaksi tersebut, beliau mengungkapkan bahwa garam bisa menyakiti jin tanpa harus diruqyah.

𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗼𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗶 𝗯𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗳𝗶𝗾𝗵 𝗺𝘂𝗾𝗮𝗿𝗮𝗻/𝗳𝗶𝗾𝗵 𝗽𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯, 𝗗𝗿. 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗹 𝗕𝗮𝗿𝗶 𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗺𝗮𝗱 𝗞𝗵𝗶𝗹𝗮𝗵, 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗺𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗵𝗮𝘄𝗮𝗯𝗶𝘁/𝗸𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗵𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗯/𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂:


نأتي الآن إلى أصل المسألة:
لا يوجد نص من الكتاب ولا السنة يدل على أن رش الملح في البيت نافع من الكائنات الغيبية أو العين والحسد والسحر.
ولا يوجد دليل علمي يدل على كون الملح نافعًا لعلاج الحسد والسحر .
وحكي عن كثير من العلماء والمعالجين وأهل الاختصاص في هذا الجانب أن رش الملح في زوايا البيت نافع للحسد والسحر، وكأنهم علموا ذلك من معاملتهم وخبرتهم بالجن والشياطين.
وعليه فليس هناك ما يمنع شرعًا من استعمال رش الملح في البيت، طالما انه من المجربات، ولا يتعارض مع قواعد الشرع الحنيف، شريطة ألا يعتمد عليه، وألا يعتقد فيه النفع المجرد، بل النفع كل النفع من اللّٰه تعالى.
وأنصح باستعمال الماء والملح المقروء عليه القرآن؛ فإنه
-القرآن – نافع وصالح بإذن الله.
فيقرأ المريض على نفسه آيات من القرآن، ولا بأس أن يقرأ الرقية الشرعية على ماء وملح، فهو نافع إن شاء اللّٰه تعالى. والله أعلى وأعلم.

[[Sekarang kita sampai pada pokok permasalahan:

Tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menunjukkan bahwa menyiramkan air garam di dalam rumah bermanfaat untuk mengusir makhluk gaib, ‘ain, hasad, atau sihir. Juga tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa garam bermanfaat untuk mengobati hasad dan sihir.

Namun, telah diriwayatkan dari banyak ulama, para peruqyah, dan orang-orang yang berpengalaman di bidang ini, bahwa menaburkan garam di sudut-sudut rumah bermanfaat untuk hasad dan sihir. Seakan-akan mereka mengetahui hal itu dari pengalaman dan interaksi mereka dengan jin dan setan.

Berdasarkan hal tersebut, tidak ada yang melarang secara syariat penggunaan garam yang disiramkan di rumah, selama itu termasuk perkara yang telah dicoba dan tidak bertentangan dengan kaidah syariat yang lurus, dengan syarat tidak dijadikan sandaran utama, serta tidak diyakini bahwa garam itu memberi manfaat dengan sendirinya. Sebab, segala manfaat hakikatnya berasal dari Allah Ta’ala.

Saya menasihatkan untuk menggunakan air dan garam yang telah dibacakan Al-Qur’an padanya, karena Al-Qur’an itu—dengan izin Allah—bermanfaat dan membawa kebaikan.

Orang yang sakit hendaknya membaca ayat-ayat Al-Qur’an untuk dirinya sendiri, dan tidak mengapa membaca ruqyah syar’iyyah pada air dan garam, karena hal itu bermanfaat, insyaAllah. Dan Allah Mahatinggi lagi Maha Mengetahui.]]

𝗔𝗱𝗮 𝘀𝗲𝗯𝘂𝗮𝗵 𝗸𝗮𝗶𝗱𝗮𝗵, 𝗷𝗶𝗸𝗮 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗽𝗲𝗻𝗴-𝗶𝘁𝘀𝗯𝗮𝘁/𝗺𝗲𝗺𝘃𝗲𝗿𝗶𝘃𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶/𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗮𝗳𝗶𝗸𝗮𝗻, 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁𝘀𝗯𝗮𝘁 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗶𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗮𝗺𝗽𝗶𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻.

Kita menghormati pendapat syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dan ulama lain. Namun bukan berarti mengikuti pendapat lain adalah aib dan cela. Seseorang bisa saja taklid ke beliau dan itu keniscayaan bagi orang awam yang tak mampu menelaah lebih lanjut dan membandingkan khilaf para ulama karena ketiadaan kemampuan dalam mengeksplorasi silang pendapat ulama. Namun yang salah besar adalah orang awam taklid, tapi menjadikan pendapat ulama sebagai senjata menyerang pendapat berseberangan tanpa bisa menganalisis asal-usul khilaf dan kemampuan memilah mana yang dianggap lebih tepat.

Kalau sudah begitu, taklid tersebut tercela. Satu-satunya sosok yang boleh kita taklid-kan dengan gaya seperti itu, yang mutlak kebenaran ada padanya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Tidak sedikit para ulama yang dalam pembahasan fiqh berbeda pandagan dengan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pada sejumlah tema dan itu hal yang sangat wajar, dan itu sebagaimana ruang khilaf dalam fiqh lainnya.

Kalimat ini kami tulis dengan maksud bahwa berbeda pandangan dengan memilih pendapat ulama dan tokoh lain, tidak mengikuti pendapat syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, adalah hal yang wajar dan lumrah, dan itu bukan bermakna tidak lagi salafy atau diklaim mengikuti pendapat bid’ah. Jika ada pendapat imam Syafi’i atau imam lain tidak kita ikuti karena lebih mencondongi pendapat ulama lain itu adalah hal lumrah, boleh, bukan aib dan bukan bentuk merendahkan mereka, maka lebih lumrah lagi jika pada sebagian tema kita tidak mencondongi pendapat seorang ulama kontemporer karena mengikuti pendapat ulama lain yang kita anggap lebih tepat.

K𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

  1. Boleh menyisipkan garam sebagai salah satu pelengkap dalam ruqyah terutama ketika meruqyah sihir marsyuys (cek video kami terkait cara terapinya). Karena efektif menghilangkan pengaruh sihir dan buhul. Ini sebagaimana kebolehan menggunakan bidara, atau media lainnya yang sifatnya mubah: zamzam, madu, zaitun dan lain-lain. Ini menggabungkan keberkahan al-Qur’an dan pengaruh positif yang Allah takdirkan ada pada benda-benda tertentu.
  2. Syaratnya adalah -di antaranya- tidak meyakini bahwa hal demikian memiliki pengaruh/kekuatan tersendiri yang terpisah dengan ilmu dan kehendak Allah. Itu hanyalah wasilah. Jika ini tak terpenuhi, ini menjadi kesyirikan sebagaimana jika menilai bidara memiliki kekuatan tersendiri. Bidara hanyalah sebab dan wasilah yang manjur walaupun tidak ada nash alquran dan hadits tentang ruqyah dengan bidara.
  3. Walaupun tidak ada nash tentang ruqyah plus disertai garam pada gangguan sihir, ada riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah meruqyah sengatan kalajenking dan membaca surat 3 qul (qawaqil). Ini hadits dishahihkan al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah no. 548
    ورواه الطبراني في “الصغير” برقم (830): بلفظ: لعن الله العقرب، لا تدع مصليًا ولا غيره، ثم دعا بماء وملح، وجعل يمسح عليها ويقرأ بـ﴿ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴾ [الكافرون: 1]، و﴿ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴾ [الفلق: 1]، و﴿ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴾ [الناس: 1][3].

Al-Ṭabarānī meriwayatkannya dalam al-Mu‘jam aṣ-Ṣaghīr nomor (830) dengan lafaz:

“Allah melaknat kalajengking; ia tidak membiarkan orang yang sedang shalat maupun selainnya.”

Kemudian beliau meminta air dan garam, lalu mengusap (bagian yang terkena sengatan) dengan itu sambil membaca:
‘Qul yā ayyuhal-kāfirūn’ (QS al-Kāfirūn: 1),
‘Qul a‘ūdzu bi rabbil-falaq’ (QS al-Falaq: 1), dan
‘Qul a‘ūdzu bi rabbin-nās’ (QS an-Nās: 1).


  • Siang hari di kota Madinah
  • Penyusun: Yani Fahriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *