NYOKOT KONCONE‼️

NYOKOT KONCONE‼️

Bahasa gampangnya
“Pas terima duit bareng-bareng, pas ketangkep juga harus barengan dong! Enak aja dia bebas”

Kita hanya jadi penonton saja..

Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti melansir dari Tribunnews.com, Jumat (4/6/2026).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna.

Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Dia menyebut surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Krisna berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tuturnya.

Tiga Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional
  • Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
  • Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 3 Juni 2026 oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini mencuat tepat satu hari setelah ketiganya dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Beberapa poin penting dalam perkara ini meliputi:

  • Modus Operandi: Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka mengatur agar yayasan yang dikelola atau terafiliasi dengan pegawai BGN lolos sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/dapur MBG, meskipun tidak memenuhi syarat.
  • Dugaan Mark-Up Pengadaan: Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan logistik operasional yang tidak sesuai ketentuan. Ini mencakup pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
  • Tindakan Penahanan: Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Auto panic yg lain, buru2 ngumpetin duitnya, bingung mau disimpan dmn atau transfer ke siapa. Kita nunggu sj siapa tahu ada salah masuk transferan dr para maling berkedok giji ini … wkkk

  2. ini nih yg katanya program unggulan pemerintah utk mengatasi stunting. gmn mau mengatasi stunting, makanan ala kadarnya dgn kandungan gizi yg entah seberapa tapi nilai korupsinya ngga kira-kira. stunting blm tentu teratasi, tapi keracunan & korupsi sudah terjadi. factos!

  3. Halaaaah…Taik kucinglah, paling cuma gertakan dan daya tawar supaya dia bebas atau paling ga hukumannya diperingan atau malah dikasih duit sama yg katanya aktor utama itu. Banyak dan udah sering yg kayak begini, mau bongkar aktor² ini itu, tapi ga ada yg dibongkar. Ini masih modelan zaman Jokurap. Dulu kalo mau bongkar²an betulan, pasti Jokowi, anak² dan antek²nya sudah pada dipenjara.