Menjual “jatah” pemberian daging kurban yang didapat karena butuh uang

Beredar di FB orang-orang yang menjual “jatah” daging kurban yang ia dapat karena butuh uang.

Lalu ada yang komentar pedas dan nyinyir mempertanyakan perbuatan mereka.

Sebenarnya, ketika seseorang sudah menerima daging kurban, berarti itu sudah miliknya. Artinya apakah dia mau konsumsi sendiri ataupun dijual itu sudah hak dia.

Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahik) adalah boleh dan sah, baik untuk ditukarkan dengan uang maupun dimanfaatkan kembali untuk berniaga.

Berdasarkan penjelasan para ulama, status hukum jual beli daging kurban dibedakan menjadi dua pihak:

  • Bagi Penerima (Mustahik): Diperbolehkan menjual daging tersebut. Daging yang diberikan kepada fakir miskin atau sebagai hadiah telah beralih status menjadi hak milik penuh si penerima. Barang yang telah menjadi hak milik sah untuk diperjualbelikan.
  • Bagi yang Berkurban (Shohibul Kurban): Hukumnya haram. Orang yang berkurban serta panitia yang bertindak sebagai wakilnya dilarang keras menjual daging, kulit, atau bagian hewan kurban lainnya. Bahkan, menjual bagian tersebut untuk dijadikan upah tukang jagal juga tidak diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar