Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom.

KPK menyebutkan kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan kasus ini melewati surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan pada hari ini.

Budi menjelaskan, dugaan korupsi notifikasi perbankan tersebut berjenis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp.

“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Budi belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi notifikasi perbankan yang terjadi pada dua perusahaan milik negara tersebut.

KPK memperkirakan kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia.

Kasus EDC itu melibatkan lima tersangka, tiga dari BRI dan dua dari swasta, yaitu:

  1. Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto;
  2. Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo;
  3. SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.
  4. Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan
  5. Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sumber: TEMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar