

Anggota DPR RI dari PDIP Deddy Yevri Sitorus menyentil kembali kasus Ahmad Ali eks Waketum NasDem yang kini jadi Ketua Harian PSI:
KPK Sita Dokumen, Uang, Tas hingga Jam Tangan Usai Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/04/17342771/kpk-sita-dokumen-uang-tas-hingga-jam-tangan-usai-geledah-rumah-ahmad-ali
Sekedar mengingatkan agar ternak2 itu sedikit berkaca dan tidak sok bersih!!! Ini fakta dan bukan asumsi atau hoax buzzer.
Kalau ditanya kenapa kasusnya tidak bergulir, “YO NDAK TAHU, koq tanya sayaaaa?????”
***
Sekedar mengingatkan memori….
KPK Sita Dokumen, Uang, Tas hingga Jam Tangan Usai Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, sejumlah uang, tas, jam tangan, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan, penggeledahan hanya dilakukan di satu lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan rumah tersebut dilakukan terkait kasus korupsi berupa gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi, ya, bukan yang TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).
“Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Tessa menambahkan bahwa penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Untuk lokasinya masih nunggu update,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Asep menuturkan bahwa uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi.
Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.







poko e kalo merapat dan nyembah si Nganu hukum jd letoy.si Firly, si Plester
fine- fine aja tuh