Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan warga dan memutuskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi.
Berikut adalah poin-poin penting dari hasil keputusan MK tersebut:
Kewajiban Operator Telekomunikasi
- Menyediakan Opsi Layanan: Operator seluler (baik prabayar maupun pascabayar) wajib menyediakan pilihan skema layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.
- Bebas Biaya Tambahan: Sisa kuota internet harus bisa digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih memperpanjang masa aktif.
- Transparansi Informasi: Operator diwajibkan meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian wajar (FUP), hingga kanal pemantauan sisa kuota yang mudah dipahami.
Skema Perlindungan Kuota yang Disarankan MK
MK menilai bentuk perlindungan konsumen tidak harus kaku, melainkan bisa disesuaikan melalui beberapa pilihan skema proporsional berikut:
- Akumulasi Kuota (Rollover): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode berikutnya.
- Perpanjangan Masa Aktif: Masa berlaku paket otomatis bertambah agar kuota bisa dihabiskan.
- Pengalihan Manfaat: Kuota bisa ditransfer atau diubah bentuk layanannya.
- Kompensasi atau Refund: Pengembalian dana atau ganti rugi atas kuota yang belum terpakai.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja (yang mengubah UU Telekomunikasi) ini diajukan oleh seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi dan seorang pedagang kuliner daring bernama Wahyu Triana Sari. Mereka merasa dirugikan oleh aturan kuota hangus yang selama ini diterapkan sepihak oleh penyedia jasa internet.
Keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapan Komdigi
Merespons putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengkaji regulasi baru guna mengawal implementasi putusan MK tersebut di industri telekomunikasi Indonesia.

Kemkomdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).
Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.







akhirnya ada berita baik juga di indon
cara2 yahudi di tiru emang tai lu