KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), sebagai tersangka setelah terbukti menyetor uang senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW), yang diduga sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologi Kasus dan Aliran Dana

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Berikut adalah perincian aliran dana dan peran pihak yang terlibat berdasarkan keterangan resmi KPK:

  • Permintaan Fee Awal: Pihak BPN awalnya meminta fee dengan kode “dua” alias Rp2 miliar melalui Erwin. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sebesar Rp1,5 miliar.
  • Penyerahan Uang: Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitoyo Adhi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara Summarecon bernama Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV).
  • Pembagian ke Kepala BPN: Dari total uang tersebut, Erwin kemudian membagikan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai upah pembukaan blokir sertifikat.
  • Barang Bukti: Dalam rangkaian operasi ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dari berbagai mata uang yang bernilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

  1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
  2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
  3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
  4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
  5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
  6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
  7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
  8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).

SUMBER: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260916054654-4-768217/kpk-bos-summarecon-setor-rp15-m-ke-orang-kepercayaan-nusron-wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. jenis binatang ternak pemakan tai ba bi wowo dan wiwi yg benci tp rindu dgn kadrun
    af koplak
    aris wijayakontol
    judibeling ham
    ngentot pernandes
    preman kampung

  2. kacau korupsi nya dah sampai ke akar rumput. trimksh KPK, walaupun hukuman nya msh ringan, minimal masyarakat tau betapa busuk nya pegawai pemerintahan BPN.