Idrus Marham, Tiyo Ardianto, Ironi Korupsi

Waketum Golkar Idrus Marham anggap pernyataan Tiyo Ardianto soal Prabowo tidak pantas.

Mendengar nama beliau ini membuat kita teringat kembali tentang satu ironi lama dalam hukum korupsi.

Tahun 2019, Idrus Marham, mantan Menteri Sosial, Divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Vonis kemudian dipotong jadi 2 tahun oleh putusan kasasi MA.

Di waktu yang sama, sejumlah Kepala Desa justru dihukum lebih berat dalam kasus korupsi lainnya terkait dana desa:

  • Kades Pulo Panjang dihukum 5 tahun untuk Rp230 juta.
  • Kades Sawang Selatan dihukum 4 tahun untuk Rp252 juta.
  • Kades Aernanang dihukum 4 tahun untuk Rp700 juta.
  • Kades Salem dihukum 4,5 tahun untuk Rp350 juta.
  • Kades Hambuku Pasar dihukum 5 tahun untuk Rp609 juta.

Kembali nengutip kata-kata beliau, “Bayangkan saja kalau orang-orang seperti itu nanti muncul sebagai pemimpin, mau jadi apa negeri ini?”

Dosen Pembimbing
@Dospemz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar