Hakimnya lucu

“Caranya jelek banget, kerjanya Orang BAIS begini? Kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya”

Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyindir cara kerja para terdakwa yang merupakan bagian dari intelijen namun dinilai jauh dari profesional.

Kritik itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Fredy mengaku heran dengan metode yang digunakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya,” ungkap Fredy di ruang sidang.

Fredy menilai tindakan yang diduga dilakukan para terdakwa tidak mencerminkan standar kerja intelijen.

“Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?” tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.

Fredy juga menyinggung aspek teknis yang menurutnya seharusnya menjadi hal mendasar dalam operasi intelijen.

“Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan,” lanjutnya.

Empat terdakwa dalam kasus ini diketahui merupakan personel BAIS TNI, yakni:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetya
  4. Lettu Sami Lakka.

Proses persidangan masih berlangsung untuk menguji fakta-fakta dan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, oditur militer (penuntut umum/jaksa peradilan militer) mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa I juga menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera.

Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Penyiraman air keras kemudian terjadi pada 12 Maret 2026 malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar