Otoritas Israel telah memerintahkan pembongkaran hampir 50 toko dan fasilitas komersial di kota Palestina Al-Eizariya, tenggara Yerusalem Timur, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk membuka jalan bagi proyek pemukiman kontroversial di daerah tersebut, kata para pejabat Palestina pada hari Rabu (6/5/2026).
Perintah evakuasi lisan diberikan pada awal Mei 2026, yang mengharuskan pemilik bisnis untuk mengosongkan tempat tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2026.
Langkah ini dipandang oleh warga dan pejabat Palestina sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan proyek permukiman E1 yang kontroversial.

Berikut adalah poin-poin utama terkait situasi tersebut:
Hubungan dengan Proyek E1
- Tujuan Proyek: Proyek E1 bertujuan untuk menghubungkan permukiman ilegal Ma’ale Adumim dengan Yerusalem Timur yang diduduki.
- Dampak Geografis: Rencana ini akan memutus kontinuitas wilayah Tepi Barat, memisahkan bagian utara dari bagian selatan, dan mengisolasi Yerusalem Timur dari Tepi Barat lainnya.
- Fragmentasi Komunitas: Selain Al-Eizariya, proyek ini mengancam komunitas Bedouin di sekitarnya, termasuk Jabal al-Baba dan Wadi al-Jamal.
Infrastruktur dan “Jalan Apartheid”
- Proyek Fabric of Life: Perintah pembongkaran ini terkait dengan proyek jalan “Fabric of Life” yang dirancang untuk mengalihkan lalu lintas warga Palestina ke terowongan bawah tanah, sementara jalan permukaan (Route 1) akan dicadangkan khusus untuk pemukim Israel.
- Isolasi Ekonomi: Para pemilik bisnis di Al-Eizariya memperingatkan bahwa pembongkaran ini akan menghancurkan ekonomi lokal dan mata pencaharian mereka.
Reaksi Internasional
- Kritik Keras: Komunitas internasional, termasuk PBB dan Uni Eropa, telah lama menentang proyek E1 karena dianggap sebagai ancaman eksistensial terhadap solusi dua negara.
- Seruan Sanksi: Lebih dari 400 mantan pejabat Eropa baru-baru ini mendesak Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel guna menghentikan kebijakan aneksasi ilegal ini.
- Hukum Internasional: Permukiman Israel di wilayah pendudukan dianggap ilegal menurut hukum internasional, sebagaimana dikonfirmasi oleh pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
Sumber: Anadolu






