Keadilan yang Diendapkan
Oleh: Geisz Chalifah
Tom Lembong melaporkan tiga hakim — Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan — ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Berbulan-bulan berlalu, laporan itu tak juga terdengar kabarnya. Mengendap, atau sengaja diendapkan.
Kebangsatan di republik ini seringkali justru dilakukan oleh mereka yang berseragam. Apalagi bila kebangsatan itu menggenggam palu keadilan. Mereka bisa berkolaborasi menutupi kejahatan sesama mereka—atas nama hukum.
Padahal, Tom Lembong secara gamblang terbukti tak bersalah. Tak ada satu pun alat bukti yang sah yang bisa menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis itu adalah potret buram bagaimana peradilan sesat bekerja: demi mengikuti kemauan kekuasaan.
Tom Lembong mendapat abolisi—kasusnya dihapus, dianggap tak pernah ada. Tapi para hakim itu tetap melenggang, tanpa sanksi, tanpa koreksi.
Di negeri ini, kejahatan dalam peradilan sering kali justru mendapat perlindungan… selama ia berpihak pada penguasa.







Komentar