PUTUSAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI SOLO: KEMBALI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O.), MESKI IJAZAH JOKOWI TAK JUGA DINYATAKAN ASLI
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi ini adalah kasus paling sensitif. Hakim, tak akan berani mendukung Jokowi secara terbuka, dengan menolak gugatan. Karena hakim, akan diadili rakyat dan dianggap berpihak pada Jokowi.
Sisi yang lain, hakim juga tak mungkin berani mengabulkan gugatan. Karena itu, sama saja menyatakan ijazah Jokowi palsu. Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian.
Jalan tengah yang kompromistis, agar tidak dimaki rakyat secara langsung, juga agar tidak terlihat memihak pada Jokowi, maka hakim mengambil jalan tengah. Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O. (niet onvankelijk verklaard).
Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memutuskan :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Putusan N.O., dalam praktik hukum dianggap putusan 0-0. Belum ada pihak pemenangnya. Karena hakim, belum masuk ke pokok perkara. Hakim, hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil).
Pada gugatan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim memutus N.O. dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang (kompetensi Absolut, yang terkait formal mengajukan gugatan). Putusan ini, juga kembali diadopsi untuk memutus N.O. pada gugatan awal yang diajukan oleh Dr Muhammad Taufik dkk di Pengadilan Negeri Surakarta.
Saat Dr Muhammad Taufik dkk mengubah formula, dengan mengadopsi gugatan CLS (Citizen Law Suit), Hakim tidak menerima eksepsi kompetensi mengadili. Hakim masih melanjutkan perkara dan memeriksa saksi-saksi berikut bukti-bukti. Ini agak berbeda sedikit dengan dua gugatan sebelumya.
Namun pada akhirnya, hakim kembali memutus N.O. Bukan karena kewenangan mengadili, akan tetapi lebih pada dikabulkannya eksepsi materil terkait tidak dipenuhinya syarat gugatan CLS.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Palsu Joko Widodo, tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau NO) pada Selasa, 14 April 2026. Alasannya, syarat materil gugatan CLS tidak terpenuhi.
Hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Putusan ini, mengkonfirmasi beberapa hal:
Pertama, pengadilan kembali mengambil posisi aman. Tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, atau palsu. Tidak berpihak pada rakyat, juga tidak berpihak pada Jokowi.
Karena putusan N.O., itu ibarat putusan netral. Jika gugatan ditolak, itu implisit mengakui ijazah Jokowi asli. Jika gugatan dikabulkan, berarti ijazah Jokowi palsu.
Putusan tidak dapat diterima (NO), itu bersifat netral. Tidak mengabulkan, juga tidak menolak. Sehingga, putusan PN Solo ini, tidak mengakhiri polemik ijazah palsu Jokowi.
Kedua, pengadilan kembali tidak berdaya, untuk menghadirkan ijazah Jokowi. Kendati pada gugatan kali ini sudah masuk pembuktian, namun tetap saja ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 Jokowi, tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
Fakta persidangan itu membuktikan, bahwa klaim Jokowi akan menunjukan ijazahnya di pengadilan hanyalah kebohongan semata. Forum pengadilan yang ada di Solo, nyatanya tidak digunakan oleh Jokowi untuk menunjukan ijazahnya.
Bahkan, dia tidak sekalipun menghadiri persidangan. Padahal, dalam agenda mediasi seorang tergugat wajib hadir secara langsung.
Ketiga, satu-satunya forum pengadilan yang akan memaksa Jokowi hadir di pengadilan dan menunjukan ijazahnya adalah pengadilan pidana yang saat menetapkan Roy CS sebagai tersangka. Namun, pengadilan ini juga sedang dihindari oleh Jokowi.
Sejumlah buzzer dan pendukung Jokowi terus berburu RJ, agar kasus dapat dihentikan dengan adanya perdamaian. Sejauh ini, hanya ES, DHL dan RHS, yang mampu diboyong ke Solo oleh pendukung Jokowi untuk damai.
Jika proses damai dengan RJ gagal untuk menghentikan kasus, maka Jokowi diduga akan meminjam tangan kekuasaan melalui proses Deponering. Pengesampingan kasus dengan dalih kepentingan publik, nanti setelah berkas P-21.
Jokowi tak akan mau menghentikan kasus dengan SP-3 atau SKPP, karena itu membuktikan laporan Jokowi abal-abal, tidak cukup bukti. Jokowi juga tak mau mencabut laporan, karena akan malu dianggap pecundang.
Dengan Deponering, seolah berkas P-21, seolah ijazah Jokowi sudah dibuktikan asli, dan Negara menghentikan kasus melalui tangan jaksa agung. Jika skenario ini gagal, maka bisa saja Jokowi minta muridnya, Presiden Prabowo untuk intervensi melalui hak Abolisi.
Namun, jika skenario Deponering dan Abolisi gagal. Kuat dugaan, kasus ijazah palsu ini akan diambangkan. Dan tidak akan pernah ada forum pengadilan, yang dapat dijadikan forum oleh Jokowi untuk menunjukan ijazahnya kepada rakyat.(*)





