Setelah bebas bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali jadi sorotan publik.
Sosok yang dulu dikenal sebagai “dukun pengganda uang” itu kini kembali ke padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur, dan aktif memimpin kegiatan keagamaan serta sosial. Meski masa lalunya kelam, kehadirannya tetap disambut hangat oleh pengikutnya.
Kanjeng Dimas Taat Pribadi, dukun pengganda uang yang menghebohkan Indonesia pada 2016, kembali menjadi pusat perhatian setelah bebas bersyarat dari Lapas Probolinggo pada April 2025.
Video penyambutan meriahnya di padepokan Tirta Asri, Desa Klinteran, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral di media sosial.
Dalam video itu, menunjukkan ratusan pengikut menyambutnya dengan gamelan, tarian adat, dan sorak-sorai seperti raja.
Rekaman itu memperlihatkan Dimas Kanjeng, mengenakan pakaian adat Jawa berwarna merah emas, berjalan diiringi musik tradisional.
Pengikutnya, mayoritas warga setempat, bertepuk tangan dan bernyanyi, sementara polisi berjaga di sekitar.
“Ini momen kebangkitan spiritual, Dimas Kanjeng kembali membimbing kami,” ujar salah satu pengikut yang terdengar dari video.
Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, makin aktif dengan berbagai kegiatan setelah Dimas Kanjeng Taat Pribadi si dukun pengganda uang selaku pengasuh padepokan sudah bebas bersyarat sejak April 2025 dari vonis hukumannya yang mencapai 21 tahun.
Dikutip dari Rri.co.id, Kamis (30/10/2025), dari luar tampak tidak ada yang berbeda dengan Padepokan Dimas Kanjeng. Masyarakat sekitar pun tampak berkegiatan seperti biasa, tak pernah terganggu dengan kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng.
Namun, tiap harinya tampak sejumlah kegiatan tengah berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng. Seperti kegiatan belajar mengaji TPQ, Tahfidz hingga istighosah. Rupanya, kegiatan keagamaan di Padepokan Dimas Kanjeng semakin ditingkatkan setelah sang pengasuh dibebaskan.
Bambang, salah satu pengurus Padepokan Dimas Kanjeng membenarkan kabar gembira tentang sudah bebasnya pengasuh Padepokan. Tentunya, itu menjadi motivasi dan semangat baru untuk berkegiatan di Padepokan. Oleh sebab itu, kegiatan keagamaan di padepokan makin aktif dan ditingkatkan.
”Kemarin-kemarin kegiatan di Padepokan ya seperti salat berjemaah, belajar Al-Qur’an. Sekarang setelah pengasuh bebas, makin diaktifkan mas. Istighosah, mengaji bersama dan lainnya digalakkan,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Bambang menegaskan, selama ini keluarga pengasuh dan santri di padepokan berhubungan baik warga sekitar dan lingkungan. Warga pun merasa nyaman dan senang dengan teman-teman di padepokan, karena semua kegiatannya tentang ibadah.
Bahkan, masyarakat terbantu dengan keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng. Mulai dari ekonomi usahanya terbantu, perbaikan jalan sekitar sampai warga sakit dibantu dibawa ke rumah sakit hingga biayanya.
“Kami selama ini berhubungan baik dengan masyarakat sekitar. Jika ada warga sakit, kita bantu antar dan dibantu biaya. Kemudian jalan rusak diperbaiki. Ditambah usaha warga sekitar ikut ramai karena santri makan di sekitar padepokan,” terangnya.
Kasus Dimas Kanjeng Dari Penggandan Uang Hingga Pembunuhan

Dimas Kanjeng ditangkap pada 22 September 2016 atas kasus penipuan dukun pengganda uang yang berujung pembunuhan dua pengikutnya.
Kebohongan Dimas Kanjeng terbongkar setelah dia mengutus orang untuk membunuh dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya karena dua orang itu dinilai membongkar aib padepokan yang dipimpin.
Pada 2 Februari 2015, Ismail dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan. Pada 5 Februari 2015 warga ternyata menemukan mayat Ismail. Perlahan, kasus pembunuhan ini mulai terungkap.
Komplotan pembunuhan suruhan Dimas Kanjeng ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.
Jenazah Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagaimana hasil penyelidikan polisi, Gani dibunuh di Probolinggo.
Dikutip dari Antara, butuh waktu lima bulan bagi polisi mengungkap kasus pembunuhan ini. Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Gani dibunuh karena dianggap mencoreng nama padepokan Dimas Kanjeng.
Sebanyak 9 orang pelaku pembunuhan itu telah diperintah Dimas Kanjeng itu adalah anggota Tim Pelindung yang menjadi orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng dan mendapat bayaran total Rp320 juta untuk melaksanakan pembunuhan itu. Masing-masing pelaku menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng cukup dramatis. Aparat Polda Jatim yang kala itu dipimpin Irjen Pol Anton Setiadji melancarkan operasi senyap yang rencananya disusun selama dua bulan.
Operasi senyap ini digelar Kamis (22/9/2016) dini hari di padepokan yang berada di RT 022, RW 008, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi senyap itu melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.
Proses penangkapan ini tetap saja mendapat perlawanan dari pengikut setia Dimas Kanjeng. Setelah tahu Dimas Kanjeng ditangkap di luar padepokan, para pengikut setianya mencoba melawan dengan melempari polisi dengan batu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam bentrokan itu.

Dimas Kanjeng menjadi terdakwa sejumlah perkara yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng si dukun pengganda uang itu divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.
Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng yaitu penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban senilai Rp800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi.
Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara. Tapi tidak sampai di situ saja dia juga kembali diadili 5 Desember 2018.
Namun, saat itu Dimas Kanjeng divonis nihil terkait kasus penipuan Rp10 miliar. Ketua Majelis Hakim saat itu Anne Rusiana beralasan hukuman Dimas Kanjeng pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.
Pada tahun berikutnya Dimas Kanjeng kembali dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.
Setelah sekitar 10 tahun menjalani hukuman, Dimas Kanjeng pun dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025. Dia pun telah kembali memimpin padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur.







Komentar