TANJUNGBALAI – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar dalam sidang memperlihatkan bahwa sabu seberat 10 gram yang dijadikan dasar penangkapan ternyata sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi sebelum Rahmadi diamankan.
Rekaman tersebut diungkap oleh Victor Topan Ginting, yang menampilkan detik-detik penangkapan di sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025. Fakta baru ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
Video CCTV yang juga menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan, kini beredar luas di berbagai media sosial dan memicu gelombang kritik terhadap aparat.
“Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak dibebaskan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi,”
ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).
Thomas menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti percakapan di ponsel kliennya yang mengarah pada transaksi narkotika. Namun demikian, ponsel tersebut tetap disita oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK) tanpa disertai dokumen penyitaan resmi maupun hasil analisis digital forensik.
Lebih jauh, Thomas mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Setelah ponsel Rahmadi disita, uang sebesar Rp11,2 juta yang ada di rekeningnya hilang dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba.
“Ini sangat ironis. Bukan hanya prosedur hukum yang dilanggar, tetapi juga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Thomas.
Selain itu, pihak pembela menilai sejumlah keterangan saksi di persidangan tidak konsisten dan bahkan diduga memiliki kedekatan dengan aparat yang menangani kasus. Salah satu saksi disebut sebagai anak buah dari orangtua Kompol DK, yang menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan dan seharusnya menjadi perhatian majelis hakim,” kata Thomas.
Tim kuasa hukum pun meminta agar majlis hakim menolak dakwaan jaksa lantaran tidak didukung bukti sah maupun proses penyelidikan yang sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kini tengah menyita perhatian publik setelah rekaman video penangkapan Rahmadi viral di media sosial. Banyak warganet menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan rekayasa kasus yang mencoreng keadilan.







Komentar