Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera digelar.
KPK telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Tampak terlihat tumpukan berkas perkara atas namaa tersangka Yaqut Cholil Qoumas setinggi pinggang atau sekitar 1 meter yang dibawa memakai troli.
Jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini belum ditentukan secara pasti karena masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun tanggal pastinya belum keluar, persidangan dipastikan akan digelar dalam waktu dekat mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Status Hukum dan Perkembangan Kasus Terbaru:
- Pelimpahan Berkas: Pelimpahan berkas setebal hampir satu meter pada akhir Juli 2026 menandakan bahwa proses penyidikan oleh KPK telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasus telah memasuki tahap penuntutan.
- Tersangka Lain: Selain Yaqut Cholil Qoumas, ada tiga tersangka lain yang berkasnya turut dilimpahkan untuk disidangkan bersama, yaitu Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri).
- Dugaan Kerugian: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
- Agenda Sidang Perdana: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Setelah majelis hakim terbentuk, mereka akan merilis jadwal resmi sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.







Mentri2 jokibul udah byk yg ditahan
sebentar lagi tinggal bos nya nih