CACAT SURAT KETERANGAN PENYETARAAN IJAZAH GIBRAN

Fakta Baru muncul dari kelanjutan gugatan SURAT KETERANGAN (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2019.

Penggugat ijazah Gibran, Mercy Sihombing, mengungkapkan bahwa surat keterangan untuk pendidikan Gibran cacat prosedur dan tanpa dokumen resmi. Seharusnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Australia mengeluarkan surat referensi agar surat keterangan pendidikan Gibran bisa keluar.

Fakta lain diungkap Mercy Sihombing antara lain:

“Sejak tahun 2018 semua Surat Penyetaraan itu harusnya digital bukan analog seperti ini (seperti Suket Gibran),” ujar Mercy Sihombing.

“Sehingga tanda tangannya pun harusnya tanda tangan elektronik, bukan tanda tangan basah (seperti Suket Gibran). Dan ada 10 item yang harus dipenuhi sehingga suratnya bisa keluar, sepeti ada rapor, ada kurikulum, ada ijazah atau serifikat, ada rerensi dari kedutaan besar Indonesia,” papar Mercy Sihombing.

Lalu, apa fakta lain yang diungkap Mercy Sihombing terkait ijazah Wapres Gibran?

Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengupas pertanyaan tersebut secara kritis dan mendalam.

Host: Margi Syarif – Jurnalis Senior
Narasumber: Mercy Sihombing (advokat dan pendidik) selaku Penggugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar