Tangis Pedagang Bensin Eceran Pecah di DPR, Untung Seribu Rupiah Per Liter, Dituding Menimbun dan Ditangkap Polisi, Diduga Diperas Rp50 Juta

Tangis histeris Supiah pecah di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat mengadukan dugaan aksi kriminalisasi dan pemerasan yang menimpa suaminya, Hartono, seorang pedagang bensin eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Hartono ditangkap anggota Polsek Pakuan Ratu atas sangkaan menimbun BBM usai mendapati 25 jeriken bensin di rumahnya, padahal pasokan itu dijual kembali secara eceran demi membantu warga desa yang jauh dari SPBU dengan keuntungan tipis Rp1.000 per liter. ⁣

Hartono kemudian ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Ia sempat ditahan selama 12 hari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bagi sebuah berkas perkara, 12 hari mungkin terlihat seperti angka biasa. Bagi pedagang kecil, masa tersebut berarti usaha berhenti, pemasukan terputus, dan keluarga harus mencari biaya pendampingan hukum. Penahanan juga meninggalkan tekanan yang tidak otomatis hilang ketika seseorang sudah diperbolehkan pulang.

Usaha bensin eceran keluarga Hartono disebut telah berjalan sekitar lima tahun. Sebelumnya, pasokan dapat dibeli dari SPBU dengan membawa surat rekomendasi dari pemerintah kampung dan kepolisian. Mekanisme tersebut kemudian tidak lagi bisa digunakan sejak 2025, sehingga pasokan diperoleh melalui pemasok dari Lampung Utara.

Pada 9 Mei 2026, sebanyak 25 jerigen Pertalite dikirim ke rumah Hartono. Setiap jerigen berisi sekitar 34 liter, sehingga jumlah keseluruhannya mendekati 850 liter dengan nilai sekitar Rp 9,7 juta. Dari nilai tersebut, baru sekitar Rp2 juta yang dibayar, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah bensin terjual.

Jumlah sekitar 850 liter memang tidak sedikit dan layak diperiksa. Menyimpan bensin sebanyak itu di lingkungan rumah juga menimbulkan risiko kebakaran, sehingga izin dan standar keselamatannya harus diperhatikan. Namun pelanggaran mengenai penyimpanan atau tata niaga tidak otomatis membuktikan adanya penimbunan.

Penimbunan perlu dibuktikan melalui tujuan penyimpanan, pola pembelian, lama barang ditahan, sasaran penjualan, dan keuntungan yang dicari. Dalam perkara Hartono, bensin disebut tidak disimpan untuk menunggu kenaikan harga atau dialihkan kepada industri. Pasokan tersebut dijual kembali kepada warga dan warung kecil di sekitar desa.

Keuntungan dari kegiatan itu juga tidak menunjukkan skala bisnis yang besar. Selisih penjualan disebut sekitar Rp 20 ribu per jerigen atau kurang lebih Rp 1.000 per liter apabila dijual langsung. Jika seluruh 25 jerigen habis, keuntungan kotornya diperkirakan hanya sekitar Rp 500 ribu sebelum dipotong biaya pengiriman dan risiko penyusutan.

Kondisi wilayah menjadi alasan penting mengapa pedagang bensin eceran dibutuhkan. SPBU terdekat disebut berjarak sekitar 40 kilometer, sedangkan kondisi jalan rusak membuat perjalanan dapat memakan waktu berjam-jam. Bagi warga setempat, membeli beberapa liter bensin tidak selalu sesederhana mampir ke SPBU ketika pulang bekerja.

Bensin tersebut dibutuhkan untuk pergi ke kebun, mengantar anak sekolah, membawa hasil panen, dan menjalankan kendaraan sehari-hari. Pedagang eceran akhirnya menjadi penghubung terakhir antara pasokan BBM dan masyarakat yang belum terjangkau penyalur resmi. Mereka muncul bukan karena sistem distribusinya sudah baik, tetapi justru karena ada kebutuhan yang belum dipenuhi.

Di sinilah persoalannya mulai terasa janggal. Ketika SPBU belum tersedia di dekat permukiman, warga dibiarkan mencari jalur sendiri agar kebutuhan tetap terpenuhi. Namun ketika jalur itu terbentuk, aparat dapat datang lebih cepat daripada perbaikan distribusi yang selama ini ditunggu.

Diperas Rp 50 Juta

Perkara Hartono menjadi lebih berat setelah muncul dugaan permintaan uang Rp50 juta. Dalam audiensi DPR, kuasa hukum menjelaskan adanya isyarat angka lima dan nol dari anggota yang menangani pemeriksaan, lalu dipahami sebagai nominal tersebut. Kepolisian membantah adanya pemerasan dan menyatakan tidak ada anggota yang meminta uang kepada keluarga Hartono.

Karena belum ada putusan yang menyatakan pemerasan terbukti, tuduhan itu tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Namun bantahan juga tidak cukup untuk mengakhiri persoalan tanpa pemeriksaan yang terbuka dan dapat diuji. Riwayat komunikasi, rekaman, saksi, serta tata cara pemeriksaan perlu ditelusuri agar kesimpulannya tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak.

Perbandingan angkanya membuat dugaan tersebut sulit dianggap sepele. Keuntungan satu kali putaran dagangan diperkirakan sekitar Rp 500 ribu, sementara uang yang diduga diminta mencapai Rp 50 juta. Pedagangnya mencari selisih seribu rupiah dari setiap liter, tetapi penyelesaian perkara diduga memiliki harga seratus kali laba satu putaran.

Audiensi Komisi III DPR tidak berhenti pada tangisan keluarga. Anggota DPR mempertanyakan proses pemeriksaan, hak tersangka mendapatkan pendampingan hukum, penggunaan kamera, dan tindak lanjut pengawasan internal. Mereka juga meminta perkara dilihat berdasarkan unsur kesengajaan, keadaan sosial, dan tujuan penjualan bensin.

Komisi III meminta Bidang Propam Polda Lampung menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik secara transparan. Polres Way Kanan juga diminta mempertimbangkan penghentian penanganan perkara terhadap Hartono dengan mengutamakan rasa keadilan. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa jumlah barang tidak cukup dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan adanya kejahatan.

Per 25 Juli 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa kepolisian akan mengadakan gelar perkara sebelum kemungkinan diterbitkannya surat penghentian penyidikan. Pada saat itu, Hartono masih berstatus tersangka meskipun penahanannya telah ditangguhkan. Artinya, rekomendasi DPR belum otomatis membuat perkara selesai secara hukum.

Bukan satu-satunya kasus

Kasus Way Kanan rupanya bukan satu-satunya perkara yang memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan pasal berat terhadap pelaku berskala kecil. Di Medan, dua orang juga harus menjalani proses pengadilan setelah pengisian sekitar 20 hingga 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Jumlah tersebut bahkan tidak sampai satu jerigen penuh dalam perkara Hartono.

Perkara itu melibatkan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli dan Aziz Apandi Silalahi yang membantu pengisian di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting. Keduanya diamankan pada 6 Januari 2026 ketika polisi melakukan patroli di tengah kelangkaan BBM. Jaksa mendalilkan Pertalite itu akan dijual kembali, sedangkan Aziz disebut menerima imbalan sekitar Rp 15 ribu untuk membantu pengisian.

Keduanya didakwa menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Angka Rp 60 miliar tersebut merupakan ancaman tertinggi dalam pasal, bukan denda yang benar-benar dijatuhkan kepada keduanya. Dalam persidangan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa selama lima bulan lima hari penjara.

Walaupun jumlah bensinnya hanya sekitar 20 sampai 25 liter, prosesnya tetap berjalan melalui penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Artinya, sebelum hakim menjatuhkan putusan, kedua terdakwa sudah menanggung waktu, biaya, tekanan, dan ketidakpastian. Hukum dapat terasa sebagai hukuman bahkan sebelum vonis benar-benar dibacakan.

Pada 9 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun hakim menerapkan mekanisme pemaafan berdasarkan KUHP baru sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana. Majelis mempertimbangkan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan mafia migas, tidak melakukan penimbunan, dan berada dalam tekanan keadaan ekonomi.

Kasus Medan dan Way Kanan tentu berbeda. Di Way Kanan, jumlah bensinnya mencapai sekitar 850 liter dan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, sedangkan di Medan jumlahnya jauh lebih kecil tanpa isu pemerasan. Namun keduanya memperlihatkan bagaimana pasal dengan ancaman sangat besar dapat langsung digunakan kepada pelaku lapisan bawah.

Negara memang wajib melindungi distribusi BBM agar tidak diselewengkan. Jaringan yang membeli BBM berulang kali untuk dijual kepada industri, mengganggu pasokan, atau mencari keuntungan besar harus ditindak tegas. Akan tetapi, pelaku berskala kecil tidak seharusnya langsung ditempatkan dalam kotak yang sama sebelum motif, dampak, dan pola kegiatannya diperiksa secara utuh.

Pasal hukum dibuat untuk menjangkau berbagai bentuk pelanggaran, tetapi penerapannya tetap membutuhkan ukuran yang masuk akal. Perkara dengan keuntungan puluhan ribu atau ratusan ribu rupiah tidak memiliki daya rusak yang sama dengan jaringan yang menyelewengkan ribuan hingga jutaan liter. Ketika semua perkara diperlakukan serupa, hukum memang terlihat tegas, tetapi belum tentu terlihat cerdas.

Akar persoalan dalam perkara Way Kanan juga tidak boleh dilepaskan dari distribusi BBM yang belum merata. Pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan mengenai sub penyalur untuk daerah yang sulit dijangkau penyalur resmi. Jalur tersebut disediakan karena negara mengakui bahwa kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil tidak selalu dapat dipenuhi melalui SPBU biasa.

Masalahnya, keberadaan aturan belum tentu membuat prosesnya mudah bagi masyarakat desa. Pedagang kecil mungkin tidak memahami prosedurnya, tidak memperoleh sosialisasi, atau kesulitan memenuhi persyaratan. Akibatnya, mereka tetap bekerja di wilayah abu-abu karena kebutuhan warga terus berjalan meskipun legalitas belum tersedia.

Pemerintah daerah seharusnya mendata pedagang yang benar-benar melayani masyarakat jauh dari SPBU. Mereka dapat diarahkan menjadi sub penyalur resmi dengan batas stok, sumber pasokan, harga jual, tempat penyimpanan, dan standar keselamatan yang jelas. Dengan sistem seperti itu, aparat akan lebih mudah membedakan pengecer desa dari jaringan penyalahgunaan BBM.

Pendekatan tersebut lebih masuk akal daripada hanya melakukan penangkapan. Menindak satu pedagang tidak akan menghilangkan kebutuhan warga terhadap bensin selama SPBU tetap jauh. Setelah satu penjual berhenti, penjual lain kemungkinan akan muncul karena masyarakat masih membutuhkan pasokan yang dekat.

Perkara Hartono seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar kasus yang ramai lalu dilupakan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa sampai jelas, sementara sistem distribusi di daerahnya juga perlu dibenahi. Kalau hanya proses pidananya yang dihentikan tanpa memperbaiki jalur pasokan, persoalan yang sama akan kembali muncul.

Kasus Medan juga menunjukkan pentingnya pertimbangan proporsional sejak awal. Hakim akhirnya melihat bahwa kedua terdakwa bukan mafia migas dan tidak layak dipenjara, tetapi kesimpulan itu baru muncul setelah seluruh proses berjalan. Seharusnya, penyidik dan penuntut sudah menilai skala serta keadaan pelaku sebelum perkara kecil dipaksa menempuh jalur paling panjang.

Di Way Kanan, keluarga pedagang harus datang ke DPR agar konteks 25 jeriken ikut didengar. Di Medan, perkara sekitar 25 liter harus berjalan sampai pengadilan sebelum hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana. Dua cerita tersebut memperlihatkan bahwa rasa adil kadang baru datang setelah rakyat kecil melewati hampir seluruh lorong hukum.

Pedagang bensin eceran tetap tidak boleh kebal dari aturan. Namun hukum juga tidak boleh menjadikan mereka sasaran termudah hanya karena alamatnya jelas, barang buktinya terlihat, dan kemampuan melawannya terbatas. Pihak yang mudah ditangkap belum tentu menjadi pihak yang paling besar merugikan negara.

Negara perlu berani melawan mafia migas yang benar-benar menguras subsidi dan mengganggu pasokan masyarakat. Keberanian itu akan terasa aneh apabila paling sering terlihat ketika yang dihadapi hanya warga kecil dengan beberapa jeriken. Jangan sampai hukum sangat teliti menghitung setiap liter bensin mereka, tetapi selalu kehabisan alat ukur ketika kebocoran terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar. (PecahTelur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Kondisi riil penegakan/ perlakuan hukum seperti inilah yang sangat disenangi oleh ANJING PENJILAT Gerombolan TerMul dan TerWo BabRun di bawah kepemimpinan mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon‼️

    Up. Anonim (Akal Nol, Otak miNim) alias Judi Belingham, si AF, si KESOT ENZOT dan anggota lainnya

  2. Doain sj pak-bu para aparat dan koruptor keparat dinegeri ini terhina sehina-hinanya dan mati terlaknat sekeluarga yg menikmati harta korupsinya !!!