MK Akan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Pada 21 September 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Detail Jadwal dan Perkara

  • Agenda: Pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
  • Nomor Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).
  • Tanggal Pendaftaran: Resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.

Pokok Permohonan

  • Pemohon: Dipimpin oleh Denny Indrayana bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat (seperti KIPP, Partai Ummat, dan purnawirawan TNI) dengan tim kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
  • Tuntutan: Meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat formil pendidikan minimal SLTA atau sederajat sejak awal pendaftaran.
  • Aturan yang Disorot: Pemohon mempermasalahkan aturan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi yang menempuh pendidikan di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. ya gampang aja kalopun ada mukjizat sampe2 Gibran dimakzulkan ya nanti paling MPR tinggal milih Kaesang jadi wapres pengganti, gitu aja kok repot, paham drun?

    tapi kalo ternyata putusan MK menolak gugatannya jangan nuduh MK yg macam2 lu drun, lu kira negara ini harus ngikut maunya kadrun doang? paham drun?

    1. Memang dasar hukum agar Kaesang bisa menjadi penggantinya sang wapres, yaitu si Gibran, itu apa, bung? asal bunyi saja kau…

      Lagipula, bukti ijazahnya si Gibran palsu sudah banyak, dan dia memang tak pantas jadi pemimpin di negeri ini. Paham, terwo /o’on/?