Bolehkah memungut pajak? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Mufti Madinah

PAJAK serba naik. Rumah, tanah, motor, mobil, makan minum pun juga kena pajak.

Bolehkah memungut pajak? Pertanyaan ini pernah ditanyakan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710 – 1812 M) kepada Mufti Syafi’iyyah di Madinah Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi. Ini menunjukkan Syekh Arsyad Al-Banjari juga peduli terhadap urusan sosial politik yang terjadi ketika itu.

Ini jawaban Syekh Muhammad Al-Kurdi dari cuplikan dari buku “Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Mujaddid dari Negeri Banjar” yang kami tulis. Jawaban lengkapnya dimuat dalam Fatawa Al-Kurdi.

Selengkapnya baca di buku “Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Mujaddid dari Negeri Banjar”.

Semarang, 13 Juni 2026
Nur Hidayatullah

fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar