APA HUKUMNYA NYINYIRIN PEJABAT PEMERINTAH?

Sebelum kalian menjawabnya, dan ceramah panjang lebar,

Tolong dijawab dulu pertanyaan saya yang ini:

Belum lagi ujung ke ujung dihajar pajak PPN, PBB, pajak ini, pajak itu. Apa hukumnya kamu majakin rumah tempat tinggal? Agama saja nggak ada zakat rumah tempat tinggal.

Saya tahu, ulama2, ustad2, tokoh2 agama kalian mungkin akan bilang boleh. Tapi coba tanya ke mereka, pernah nggak mereka penghasilannya dipotong 35%, dan dia menyaksikan dgn mata sendiri, uang itu dikorup? Apa hukumnya? Bayar pajak padahal tahu persis uangnya dikorup?

Seberat2nya kamu mau bawa dalil ttg dilarang nyinyirin pejabat pemerintah; masih lebih berat dalil majakin/malakin rakyat banyak. Nah, jika ulama2, ustad2, tokoh agama kalian masiiih saja bilang pajak itu boleh, harus taat sama ulir amri; ssst, 90% lebih orang2 yg ngoceh begini tidak lapor SPT. Lucu kan. Nyuruh orang taat ke ulil amri, dia sendiri nggak lapor SPT. Coba suruh cek masing2.

Apa hukumnya nyinyirin pejabat?

Saya sih bukan nyinyirin pejabat; saya sedang amar ma’ruf nahi munkar. 🙂

(TERE LIYE)

Komentar