Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Inti dari putusan ini adalah MK melarang keras anggaran program MBG “mencaplok” atau memotong kuota murni dana pendidikan (mandatory spending) sebesar 20% yang dilindungi konstitusi.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan Putusan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Berikut adalah poin-poin utama yang dikabulkan oleh MK serta penjelasannya:
1. Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
- Putusan: MK menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
- Penjelasan: Selama ini, dalam UU APBN 2026, pemerintah memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dengan nilai mencapai Rp223,5 triliun (sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun). MK menilai hal ini mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas esensial pendidikan, seperti kesejahteraan guru honorer dan perbaikan sarana sekolah.
2. Pemberian Masa Transisi (Paling Lambat APBN 2028)
- Putusan: MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran, di mana pemisahan mutlak wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
- Penjelasan: MK memahami bahwa jika anggaran MBG langsung dicabut seketika dari APBN 2026 atau APBN 2027 yang sedang berjalan, hal itu akan mengganggu stabilitas fiskal dan membuat target 20% anggaran pendidikan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah diperbolehkan memanfaatkan pos tersebut secara transisi hanya untuk APBN 2026, namun untuk tahun-tahun berikutnya harus disiapkan pos mandiri di luar dana pendidikan.
3. Program MBG Tetap Dinyatakan Konstitusional
- Putusan: MK menolak tuntutan pemohon yang meminta program MBG dihentikan total.
- Penjelasan: Secara substansi, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan konstitusional sebagai program prioritas hasil pemilu 2024. Yang bermasalah menurut hukum bukanlah program makanannya, melainkan sumber penempatan anggarannya yang menumpang di anggaran fungsi pendidikan.






program pesta babik gitu kok MK ga berani stop
7@1 lah tok doang eksekusi nya nol
ambil aja dari anggaran buzzer, gaji presiden, gaji wapres, gaji menteri, gaji wamen, gaji dpr, gaji mpr, gaji dpd, gaji stafsus dsb
keputusan yg gak bakalan dilaksanakan. rezim blong begini mana mau!
Kembalikan ke tujuan awal tuh MBG. Pencegahan stanting dan Gizi buruk di daerah 3T. Untuk siswa lain cukup buat fssilitas pendidikan bagus dan biaya sekolah gratis sampai SMA. Beberapa kabupaten sdh bisa kok.