Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), tetap sebagai tersangka dan tidak gugur.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna menglarifikasi kesimpulan publik setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang sempat mencantumkan status Febrie sebagai saksi.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna lewat siaran persnya, Rabu (15/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut dilakukan semata-mata untuk melanjutkan penanganan kasus pro justitia yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke penyidik Kejagung.
Status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri sebelumnya dinyatakan otomatis tetap melekat dan menjadi pertimbangan dalam proses hukum di Kejaksaan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
3 Sprindik Baru yang Diterbitkan Kejagung
Pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian diikuti dengan penerbitan tiga Sprindik baru oleh Kejagung guna mendalami dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengelolaan keuangan PT Asabri.
Tim Penyidik Khusus dan Pengawasan
- Kejagung membentuk tim khusus berisi 9 jaksa senior dan mantan alumni KPK untuk mempelajari berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti dari Polri.
- Proses hukum ini akan berjalan di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dalam pengawasan ketat Komisi III DPR RI.
- Kejagung memastikan Febrie Adriansyah bersikap kooperatif, sudah dicekal, dan dipastikan masih berada di Indonesia.







Bisa jd cuma akal2an kejagung sj, krn febrie kan mau mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, kalo saksi kan apa nya yg mau dipraperadilankan? Di praperadilan nanti sdh disetting, gugatannya disetujui, febri tak mjd tersangka dan bebas dr tuntutan … kasusnya buyar dan indonesia makin gelap gulita …
ga aneh..orang pecatan TNI aja pas nyapres bisa berubah 🤣🤣🤣
Mesti ada yang ditumbalkan/dikorbankan demi melindungi / menutupi biang garong kakapnya.