PT Investasi Mandiri Rugikan Negara 1,3 Triliun, Kini Masuk Penyidikan

Kejati Kalteng Tingkatkan Kasus Korupsi Tambang Zircon ke Penyidikan

Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, untuk menuntaskan perkara besar akhirnya mulai terlihat hasilnya. Kejati Kalteng resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, serta Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam keterangan pers di Palangka Raya, Kamis (4/9/2025), Hendri menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

“Angka itu belum termasuk kerugian dari pajak daerah, kehutanan, serta dampak kerusakan lingkungan,” ujar Hendri.

Modus Penjualan Zircon Ilegal

PT Investasi Mandiri memegang IUP OP Zircon di lahan seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020. Namun, perusahaan ini diduga menyalahgunakan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan zircon hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB hanya dijadikan topeng. Kenyataannya, zircon yang diperdagangkan bukan berasal dari konsesi resmi mereka,” jelas Hendri.

Lebih jauh, PT Investasi Mandiri diduga berada di bawah kendali PYX Resources, perusahaan yang tercatat di bursa saham Australia dan London. Dalam laporan tahunan 2024, PYX bahkan memasukkan PT Investasi Mandiri sebagai asetnya, dengan alamat kantor yang sama di Palangka Raya.

Dampak Pajak dan Lingkungan

Selain dugaan manipulasi izin, aktivitas tambang juga merambah kawasan hutan tanpa IPPKH. Hal ini dinilai merugikan negara tidak hanya dari sisi mineral, tetapi juga dari potensi pajak daerah, kerusakan hutan, dan rusaknya ekosistem.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Untuk memperkuat bukti, pada 3 September 2025, tim Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No. 48, Palangka Raya. Operasi tersebut dipimpin langsung Kajati dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-785/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025.

Dari lokasi, penyidik menyita sembilan unit komputer serta lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. “Kami akan mendalami bukti yang ada dan menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara secara pasti,” tambah Hendri.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, sebagai bagian dari upaya serius memberantas korupsi di sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *