Seorang perwira Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Iptu Tigor Solihin Hararap (TS) ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Kepri setelah diduga terlibat aksi pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Botania 1, Batamcenter, pada Rabu (16/10) malam. Aksi tersebut mencuat setelah korban bernama Bj melapor, mengaku diperas oleh sekelompok orang yang menggerebek rumahnya tanpa surat tugas resmi.
Menurut kesaksian korban, para pelaku menodongkan pistol dan menuduhnya menyimpan narkoba. Mereka kemudian meminta uang damai sebesar Rp1 miliar, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad membenarkan bahwa oknum perwira tersebut telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam.
“Kapolda Kepri memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum dan kode etik Polri,” ujar Pandra, Selasa (4/11).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme anggota Polri.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Saat ini, Iptu TS masih menjalani pemeriksaan internal. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.







Komentar