Mumet 🤣

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024 secara resmi melarang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam sidang pleno yang diputus pada 20 Maret 2024, MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU Peradilan TUN bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma baru pasal tersebut kini berbunyi: permohonan PK hanya dapat diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:

  • Alasan Dasar (Ratio Legis): MK menilai bahwa Peradilan TUN dibentuk untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Jika pejabat TUN yang kalah di tingkat kasasi tetap boleh mengajukan PK, hal itu akan menciptakan ketimpangan kedudukan (ketidakadilan) serta menunda kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Dampak Hukum: Keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dipatuhi oleh pejabat negara, bukan malah diulur-ulur dengan pengajuan PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Suket itu perkara simple, obyeknya benda mati bukan manusia, barang buktinya ada dan clear seterang2nya sebuah konspirasi atau kejahatan, sdh disidangkan 2 kali dan diputuskan MK dan MA, gak ada yg perlu ditinjau ulang … tindakan selanjutnya adalah keputusan politik, si fufufafa mundur atau dimakzulkan lwt DPR/MPR …