Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah baru, yakni LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan), sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
MUI menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna sehingga perlu dikembalikan pada istilah yang dianggap mencerminkan substansi hukum dan ajaran agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan perubahan istilah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan yang dimaksud merupakan perbuatan yang dilarang menurut pandangan keagamaan dan hukum yang berlaku.
“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” ujar Prof. Niam di sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai penggunaan istilah yang dinilai menghaluskan makna dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap penyimpangan norma. Menurutnya, jika terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lazim.
Sebagai tindak lanjut, MUI mengungkapkan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Rancangan tersebut direncanakan akan diajukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Niam.
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ secara eksplisit dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.







yang penting mah aksi / penegakkan hukumnya … mau istilah nya berubah tapi dibiarin pemerintah ya sami mawon
circle si af babi penderita homosex
Mana ini, para goblocist, tollolist, dan fanatik, yang, kalau tidak kommentar mendukung, ya mencoba untuk bersikap netral (padahal mungkin tidak)? kluarkan argument yang keren, cerdas, elegant, dan terbaikmu, bukan hanya perkataan nyinyir yang tak bermutumu…
betul!.. jangan mau dikabur-kaburkan.. istilah Koruptor juga dikembalikan istilahnya jadi mbahnya maling
tinggal skrg gimana aksi dari pemerintah, mengkategorikan lgbt sbg ancaman non militer kalau ngga dibarengi tindakan tegas ya omon-omon doang. kayak larangan pengibaran bendere sirewel tuh, aturan ada tapi tindakan nol
Af lu setuju ga
sangat setuju itu banyak kasus di pondok gimana itu
pondok rumahmukan? bini lonte, anak transgender dan kau biseksual bs ac/dc