Fiks, sidang pembuktian permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi, terkait ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran lanjut ke pembuktian.
Denny Indrayana sudah meng-share undangan resmi dari MK untuk hadir pada Rabu, 30 September, pukul 19:00 WIB.

Berarti, alasan legal standing (pemohon bukan capres/cawapres), waktu yang sudah lewat (pilpres sudah lama selesai, capres-wapres terpilih sudah dilantik), permohonan kabur, dan kewenangan MK menyidangkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, sudah tak beralasan lagi. 9 Hakim MK memilih lanjut sidang pembuktian, bahkan tanpa membacakan putusan sela mereka.
Dengan kata lain, nyaris semua Hakim MK bersepakat untuk melanjutkan sidang pembuktian. Artinya, kalau semua sudah setuju, maka buat apa lagi membacakan putusan sela? Putusan sela di MK diperlukan, justru kalau putusan itu ditolak. Atau minimal, pendapat Hakim MK nyaris seimbang, sehingga perlu diketahui oleh para pemohon.
Berarti memang, argumentasi dan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pemohon begitu kuat, sehingga para Hakim MK ingin mengetahui lebih mendalam dan bagaimana jawaban dari para termohon. Aroma “busuknya” sudah mulai tercium, tapi harus dibuktikan persisnya di mana asal atau letak dari aroma yang busuk itu.
Hakim MK merasa perlu mengetahui aroma “busuk” dari persyaratan ijazah terkait Wapres Gibran dengan segala rentetan di belakangnya. Memang tak bisa dibiarkan atau ditutup-tutupi. Kalau ditutup-tutupi selamanya masalah ini tidak akan selesai, seperti ijazah Jokowi, yang justru diusut pencemaran nama baiknya, bukan keaslian dari ijazah itu sendiri dibuka sejak awal.
Perjalanan bangsa ini tidak mungkin dicemari atau dikotori masalah ijazah yang tak berketentuan dari para pemimpinnya. MK memilih menyelesaikan secara terbuka lewat persidangan pembuktian, Rabu, 30 September. Ini juga tanggal penting dalam sejarah negara-bangsa kita.
(ERIZAL)








Barang busuk yang mencemari Keindahan Negara Indonesia memang harus segera disingkirkan / dibuang jauh2 ke lautan lepas. Kalau perlu tenggelamkan sekalian.
Itu penting jangan enak perut untuk meloloskan keluarga mentang sedang ber-kuasa. Ini penting buat Pimpinan Negeri ini ke depannya jangan ditiru, akan tercatat dalam Sejarah kelam Negeri ini.😄😄
arahnya sudah jelas pembuktian terkait ijazah, MK ranahnya hukum. untuk pemakzulan ranahnya politik ada di DPR. 80% lebih anggota DPR dikuasai oleh kubu pemerintah, mustahil bisa terjadi pemakzulan. kecuali tongkat komando yang mulia diayunkan, berani ga? 🤣
ada yg gak bisa tidur 🤭
gak bisa tidur, stress, kejang kejang 💃💃
solusi terbaik : minta maaf, menyesal dan bertaubat 👍👍👍👍👍👍