Makin gamblang Palsunya…

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Dengan demikian sidang tidak dilanjutkan alias dihentikan.

Usai putusan hakim, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan kesiapannya apabila eksepsinya ditolak hakim.

Dokter Tifa akan membeberkan hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dokter Tifa menegaskan bahwa selama lebih dari 400 hari, ia bersama timnya telah melakukan investigasi ketat terhadap ratusan dokumen yang sempat disita dan diverifikasi oleh penyidik.

BUKTI TAK TERBANTAHKAN

Dari hasil penelusuran tersebut, ia meyakini terdapat bukti krusial yang tidak dapat dibantah mengenai standar kelulusan Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) angkatan 1985.

  • TRANSKRIP NILAI: Ia menuturkan bahwa seorang lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 wajib memiliki dokumen transkrip nilai resmi berkekuatan hukum dengan total 161 SKS yang ditandatangani secara lengkap oleh Dekan dan Pembantu Dekan I.
  • Dokter Tifa juga menyebutkan dari bocoran sebagian dokumen yang ada dari total 709 dokumen barbuk Polda, terdapat ketidaksesuaian signifikan pada lembar transkrip nilai yang beredar dengan standar asli UGM.
  • MATERAI MERAH: Selain persoalan transkrip nilai, fisik dan materai ijazah juga menjadi sorotan utama dalam bukti yang dikumpulkannya. Dokter Tifa menegaskan ijazah asli kelulusan UGM tahun 1985 harus menggunakan materai berwarna merah dengan nominal Rp500, bukan materai berwarna hijau bernominal Rp100.
  • MATERAI HIJAU itu untuk lulusan SARJANA MUDA.

Meski persidangan perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian akibat dilandasi diterimanya eksepsi oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan penegakan hukum (do process of law).

Tim advokat menegaskan bahwa sejak awal dakwaan yang disusun terkesan kabur (obscuur libellum) dan perkara tudingan tuduhan ini semestinya diuji melalui forum ilmiah secara terbuka, bukan di ranah pidana.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO PERNYATAAN DOKTER TIFA DAN KUASA HUKUMNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Jika memang copy ijasah yg beredar selama ini ada asli dari copy itu , yakinlah dia Palsu. Tapi jika copy ijasah itu tdk ada ‘aslinya’ maka dipastikan jokobul memang gak punya ijasah S1.😜😂