“KENAPA JPU TIDAK MEMANGGIL JOKOWI, KARENA KALAU DIPANGGIL TIDAK HADIR, BISA DIJEMPUT PAKSA DAN DITAHAN”
Demikian disampaikan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. di akun facebooknya Emte Namaku, Senin (26/10/2026).
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. adalah seorang advokat senior dan akademisi asal Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Profil Singkat
- Lahir: Surakarta, 24 September 1964
- Pendidikan: S1 Ilmu Hukum (1991) dan S3 Doktor Ilmu Hukum (2013) dari Universitas Sebelas Maret (UNS), serta S2 dari STIH Jakarta (2002).
- Kantor Hukum: Managing Partner di Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm yang berkantor pusat di Gedung Abdul Djalil, Jl. Monginsidi No. 52, Banjarsari, Solo.
- Organisasi: Mantan Ketua DPC PERADI Surakarta (2007–2011) dan DPC IKADIN (2004–2022).
- Akademisi: Dosen di Fakultas Hukum UNISSULA Semarang serta beberapa universitas lain.
Kasus dan Isu Publik Terkenal
- Gugatan Ijazah Joko Widodo: Pada 14 April 2025, ia secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut sempat diputus tidak dapat diterima oleh PN Surakarta pada Juli 2025.
- Uji Materiil (Judicial Review): Memenangkan Judicial Review terkait pasir laut terhadap Presiden RI (Putusan No. 5 P/HUM/2025).
- Aktivitas Hukum Lain: Menangani berbagai perkara litigasi (pidana, perdata, khusus/korupsi), arbitrase, serta aktif memberikan edukasi dan kritik hukum melalui media sosial.
***
Secara hukum acara pidana, jika seorang saksi atau pelapor telah dipanggil secara sah menurut undang-undang namun menolak hadir tanpa alasan yang patut, pengadilan memang memiliki instrumen hukum untuk memerintahkan penjemputan paksa dan jika tetap tidak hadir maka terancam penjara.
NAMUN… Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa mereka belum memanggil Joko Widodo bukan karena takut yang bersangkutan tidak hadir atau dijemput paksa, melainkan karena proses pembuktian di persidangan masih berjalan dan belum sampai pada jadwal pemanggilannya.
Berdasarkan dinamika persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berikut adalah alasan yuridis dan teknis mengapa Jokowi belum dipanggil ke persidangan menurut pihak JPU.
- Rencana dan Urutan Pembuktian JPU: Sesuai dengan Pasal 210 ayat (3) KUHAP, JPU memiliki kewenangan penuh dan strategi tersendiri untuk menentukan urutan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Pihak JPU menyatakan bahwa persidangan masih berada dalam tahap awal pengajuan alat bukti, sehingga anggapan bahwa jaksa tidak serius atau sengaja tidak memanggil saksi pelapor dinilai terlalu prematur.
- Mekanisme Panggilan Saksi: Jaksa menjelaskan bahwa surat panggilan sidang baru akan dilayangkan secara resmi ketika jadwal kesaksian yang bersangkutan tiba, bukan diserahkan sekaligus sejak awal persidangan.
- Klarifikasi dari Kuasa Hukum: Pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa kliennya bersedia hadir di persidangan, namun hingga saat ini memang belum menerima surat panggilan resmi dari JPU. Oleh karena itu, ketidakhadirannya dalam beberapa sidang sebelumnya bukan merupakan tindakan mangkir atau pembangkangan hukum.
- Pihak kuasa hukum dr. Tifa: Kuasa hukum dr. Tifa menyatakan PELAPOR biasanya yang pertama dihadirkan dalam persidangan sehingga sangat aneh Jokowi selaku pelapor malah belum dihadirkan, sementara saksi-saksi yang lain sudah dihadirkan, bahkan dalam urutan daftar saksi Jokowi menempati urutan nomor 1, namun malah diloncati dan tidak dihadirkan di awal.







