

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak secara otomatis memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, namun pertimbangan hukum MK membuka celah politik bagi DPR dan MPR untuk memulai mekanisme pemberhentian.
Dalam sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Meski begitu, fakta persidangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani menarik perhatian publik: MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Mengapa Jalurnya Beralih ke DPR dan MPR?
Karena gugatan di MK resmi kandas lewat jalur perselisihan pemilu, status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini tetap sah. Sesuai dengan penegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para pakar hukum konstitusi, pemakzulan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang telah menjabat tidak bisa dilakukan secara langsung oleh warga negara ke MK. Proses tersebut harus tunduk pada jalur konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dan MK telah membuka “jalan” pemakzulan dengan bukti GIBRAN TIDAK PUNYA IJAZAH SMA alias GIBRAN TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.
Sesuai Pasal 7A UUD 1945: Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan jika… TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT sebagai Presiden/Wakil Presiden.
JADI… Peluang pemakzulan (impeachment) kini berpindah menjadi bola liar di ranah legislatif dengan mekanisme sebagai berikut:
- Inisiasi oleh DPR: Mengacu pada pernyataan pakar hukum tata negara dan kuasa hukum pemohon Refly Harun, temuan hukum MK mengenai dokumen pendidikan dan dugaan kebohongan publik dapat dijadikan dasar bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
- Pengujian Kembali di MK: Jika DPR sepakat mengajukan usul pemakzulan, DPR harus meminta MK memeriksa dan mengadili pendapat tersebut. MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memutus apakah Wapres terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
- Keputusan Akhir di MPR: Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses hukum kembali ke DPR untuk kemudian diteruskan ke MPR. Pada tahap akhir, MPR-lah yang memegang wewenang penuh untuk memutuskan apakah Wakil Presiden resmi diberhentikan atau tidak.
Secara teoretis, temuan MK memang memberikan amunisi baru bagi kubu oposisi atau anggota legislatif yang ingin mempersoalkan kelayakan konstitusional Gibran. Namun, keberhasilan mekanisme ini sepenuhnya bergantung pada dinamika konstelasi politik dan kekuatan peta suara di DPR dan MPR.








dinamika konstelasi politik di DPR fleksibel, resep nya 👉 siapa dapat apa, siapa mau apa, siapa mau kemana. perjalanan waktu telah memberi pelajaran bagi kita, bijimana kinerja wakil ente ? ya bener wakil ente, bukan wakil ane karena ane Golput 😜😜😜😜