SAATNYA MENGAKHIRI DINASTI JOKOWI

Apa arti putusan MK malam ini ?

  1. Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA atau setara.
  2. Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
  3. Gugatan pemohon tidak diterima (hanya) karena pemohon/penggugat tidak memiliki legal standing. Pihak terkait juga tidak memiliki legal standing.
  4. Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung Parpol di DPR.
  5. Selain itu masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk persyaratan jadi Wapres.

Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasty Jokowi. Dinasty Jokowi bagaikan “daki” bangsa yang harus dibersihkan.

Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa.

(Muhammad Said Didu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *