Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Banyak pihak yang kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan yang diajukan oleh Deny Indrayana dkk. tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terkendala kedudukan hukum (legal standing). Namun, penulis memiliki perspektif lain.
Meskipun putusan dinyatakan tidak dapat diterima, Mahkamah telah masuk pada pokok permohonan dan substansi Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D/D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA Gibran secara implisit telah dinyatakan tidak sah karena tidak didasarkan pada ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Secara eksplisit, Mahkamah menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri, namun menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh pemohon.”
[Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026]
Padahal, menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, pada pokoknya, Surat Keterangan Penyetaraan didefinisikan sebagai:
“Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait.”
Sementara itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa bukti dokumen berupa Certificate of Attendance yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres ke KPU bukanlah bukti kelulusan atau tanda tamat belajar, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran di luar negeri.
Certificate of Attendance yang dimiliki Gibran, yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D/D1/KS/2019, sudah memenuhi syarat sekolah yang sederajat dengan SMA, SMK, MA, atau MAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tanpa adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang dimiliki Gibran, hal tersebut membuktikan bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D/D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Hal ini jika ditinjau dari aspek hukum administrasi.
Adapun secara pidana, Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum karena tidak berdasarkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang disetarakan dengan ijazah SMA/MA/SMK/MAK, maka secara pidana Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D/D1/KS/2019 diduga palsu atau memuat keterangan yang tidak benar, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 391 KUHP.
Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyatakan:
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Pasal 391 ayat (2):
“Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”
Karena itulah, besok (Rabu, 07/10/2026) kami akan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan pelaporan terhadap Gibran terkait dugaan penggunaan Suket palsu/tidak benar, sekaligus melaporkan pihak Dikdasmen selaku penerbit Suket yang diduga palsu/tidak benar, berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (baru) jo. Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (lama).
Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal Suket Gibran yang bermasalah juga dapat diadukan ke DPR RI agar DPR RI mengaktivasi ketentuan Pasal 7A UUD 1945 untuk memakzulkan Gibran, dengan alasan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.







