Kisruh di tubuh Pengurus Pusat KAMMI hingga berujung laporan polisi. Ormas mahasiswa Muslim yang didirikan Fahri Hamzah jadi begini nasibnya…

Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berakar pada konflik internal, klaim pemecatan, serta perebutan legitimasi kepengurusan (dualisme) antara kubu Ahmad Jundi Khalifatullah (Ketua Umum hasil Muktamar XIII) dan Muhammad Amri Akbar (mantan Sekretaris Jenderal). Puncak dari perselisihan ini berujung pada pelaporan pidana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi.

Berikut adalah kronologi lengkap perkembangan kisruh internal PP KAMMI:

1. Mei – Agustus 2025: Gejolak Internal dan Mosi Tidak Percaya

Ketegangan mulai muncul setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I di Palembang pada Mei 2025. Sejumlah fungsionaris pusat dan kader di daerah mulai menyuarakan kekecewaan terhadap kepemimpinan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.

  • Tudingan Pelanggaran: Ahmad Jundi dituding melakukan serangkaian pelanggaran AD/ART. Di antaranya adalah tuduhan mengubah narasi gerakan rakyat secara sepihak, tidak transparan mengelola bantuan sosial, kerap menerima pesanan aksi demonstrasi menggunakan massa bayaran, hingga melakukan pemecatan sepihak terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen), Muhammad Amri Akbar.
  • Skorsing dan Deklarasi Pemecatan: Akibat ketegangan tersebut, forum internal sempat menjatuhkan sanksi skorsing kepada Ahmad Jundi. Pada akhir Agustus 2025, sekelompok kader bahkan menggelar deklarasi di Jakarta untuk menuntut pembubaran kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 di bawah pimpinan Jundi.

2. Agustus – September 2025: Puncak Dualisme Kepengurusan

Konflik ini membelah pucuk pimpinan organisasi menjadi dua kubu yang saling mengklaim legalitas formal:

  • Kubu Ahmad Jundi Khalifatullah: Melalui forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I KAMMI pada awal September 2025, kubu Jundi menegaskan bahwa PP KAMMI yang sah hanya ada satu, yaitu hasil ketetapan Muktamar XIII di Mataram, NTB. Mereka mengklaim didukung penuh oleh mayoritas Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) se-Indonesia.
  • Kubu Muhammad Amri Akbar: Di sisi lain, Muhammad Amri Akbar yang tidak menerima pemecatannya, mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PP KAMMI yang sah. Pada pertengahan September 2025, kubu Amri memperlihatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dengan nomor AHU-0001590.AH.01.08 sebagai bukti legalitasnya di mata negara.

3. April 2026: Imbas Konflik hingga ke Tingkat Wilayah

Sentimen perpecahan di tingkat pusat berdampak langsung pada keharmonisan pengurus di daerah. Pada 20 April 2026, acara Halalbihalal sekaligus pelantikan pengurus Keluarga Alumni (KA) KAMMI Sumatera Utara di Medan berakhir ricuh dan diwarnai aksi saling pukul. Bentrokan fisik ini dipicu oleh protes kader daerah atas kehadiran pengurus pusat dan figur tertentu yang dinilai sebagai “penumpang gelap” di tengah konflik dualisme yang belum selesai.

4. Juni – Juli 2026: Penyelesaian Lewat Jalur Hukum (Polda Metro Jaya)

Setelah upaya mediasi dan musyawarah internal menemui jalan buntu, konflik ini akhirnya dibawa ke ranah hukum pidana:

  • Laporan Polisi: PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT tertanggal 24 Juni 2026.
  • Dugaan Pemalsuan Dokumen: Perwakilan PP KAMMI mengonfirmasi pada akhir Juli 2026 bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen organisasi. Pihak pelapor menegaskan kembali bahwa posisi Amri Akbar sebenarnya telah diberhentikan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan internal organisasi, sehingga segala tindakan atau klaim dokumen atas nama PP KAMMI yang dilakukan olehnya dianggap ilegal.

https://rmol.id/hukum/read/2026/07/30/716592/kisruh-pp-kammi-berujung-laporan-polisi

Hingga saat ini, kasus dualisme dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk memulihkan stabilitas organisasi.

SEJARAH LAHIRNYA KAMMI

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi didirikan pada 29 Maret 1998 di Malang, dengan Fahri Hamzah terpilih sebagai Ketua Umum pertama sekaligus salah satu deklarator utamanya.

Berikut adalah linimasa ringkas sejarah pembentukannya:

🌟 Latar Belakang & Pemicu

  • Krisis Moneter & Politik: Indonesia mengalami krisis hebat pada akhir tahun 1997 hingga 1998. Rezim Orde Baru mulai goyah akibat gelombang protes masyarakat.
  • Lahirnya Gerakan Tarbiyah: Di lingkungan universitas, tumbuh subur Gerakan Tarbiyah dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang terorganisasi dengan baik.
  • Kebutuhan Wadah Taktis: Mahasiswa Muslim membutuhkan sebuah wadah aksi terpusat untuk ikut andil secara nyata dalam agenda reformasi nasional.

📍 Kronologi Deklarasi di Malang

  1. FSLDK Nasional X: Pada akhir Maret 1998, diselenggarakan Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Nasional X di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
  2. Kesepakatan Aliansi: Sebanyak 59 utusan LDK dari 63 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sepakat membentuk organisasi gerakan mahasiswa Muslim berskala nasional.
  3. Pembacaan Deklarasi: KAMMI resmi dideklarasikan pada pukul 13.00 WIB melalui pembacaan Deklarasi Malang.

👤 Peran Strategis Fahri Hamzah

  • Ketua Umum Pertama: Fahri Hamzah (saat itu mahasiswa Universitas Indonesia) dipilih secara mufakat oleh para delegasi untuk memimpin nakhoda awal organisasi.
  • Pimpinan Orasi & Gerakan: Di bawah komando Fahri Hamzah, KAMMI bertransformasi menjadi salah satu elemen sayap kanan yang sangat vokal dalam aksi demonstrasi.
  • Pendudukan Gedung DPR/MPR: Fahri memimpin langsung kader-kader KAMMI untuk masuk dan menduduki Gedung DPR/MPR RI pada bulan Mei 1998 bersama elemen mahasiswa lainnya guna mendesak mundurnya Presiden Soeharto.

[Liputan MetroTV 29 Agustus 2025: Deklarasi Pecat Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah, karena Dinilai Khianati Gerakan Rakyat dan Kerap menerima pesanan demo dengan massa bayaran] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar