Kasus Wamen Silmy Karim & Pemerasan Pada Layanan Publik

Berikut adalah respons ICW (Indonesia Corruption Watch) perihal dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

1. Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu: mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia.

2. Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.

Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor. Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.

3. Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa.

4. KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.

5. KPK wajib memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

6. Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system. Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.

Indonesia Corruption Watch
6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Perizinan tinggal dan pengawasan bagi orang asing memeng harus diperketat, karena menyangkut keamanan, kedaulatan dan kehormatan bangsa. Jangan sampai bule-bule putih dari Amerika-Eropa, sipit dari Asia dan hitam dari Afrika, berlaku seenaknya di negeri ini. Tapi caranya dengan merevisi aturan atau Undang Undang, contohnya orang-orang asing ini dilarang senaknya menjelajahi wilayah RI, karena ada yang selanang-selonong masuk sampai ke desa-desa, hutan dan pedalaman. Bagaimana kalau mereka itu adalah intelijen ? Terapkan tarif mahal untuk orang asing, tapi jangan memeras mereka.