Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, bernama Naomi.
Naomi dijatuhkan sanksi setelah melarang tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Rekomendasi diputuskan dalam sidang Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Sidang di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulawesi Selatan, Jumat (31/7/2026) sore.
Rekomendasi selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Zadrak Tombeg nantinya akan menentukan jenis sanksi terhadap Naomi.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengatakan tim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah lakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku,” ujar Rudhy.
Ia didampingi Kepala Dinas Pendidikan Andarias Lebang, BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Tana Toraja.
Menurut Rudhy, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
Tim melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan dan kronologi peristiwa bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Tana Toraja.
“Kami bersama Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kabag Hukum melakukan pencermatan terhadap kronologi sebagai dasar pengambilan keputusan,” ucapnya.
Hasil sidang menyimpulkan bahwa kepala sekolah dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat bangsa. ASN harus menjadi perekat bangsa dan menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Rudhy.
Kronologi kasus
Berikut adalah poin-poin penting Kronologi Kejadian:
- Teguran Berulang: Tujuh siswi Muslim mengaku kerap ditegur selama beberapa bulan terakhir karena mengenakan jilbab. Puncaknya terjadi setelah upacara bendera pada Senin, 27 Juli 2026, ketika mereka kembali ditegur oleh kepala sekolah.
- Dampak Keikutsertaan Lomba: Para siswi mengaku tidak diikutsertakan dalam seleksi gerak jalan untuk peringatan HUT Ke-81 RI karena menolak melepas jilbab.
- Intimidasi dan Tekanan: Menurut pengakuan orang tua murid, anak-anak mereka sempat diancam diminta pindah sekolah jika tetap bersikeras memakai jilbab, dengan dalih bahwa sekolah tersebut merupakan sekolah negeri dan mayoritas pelajarnya beragama Kristen.
Respons dan Tindakan Hukum
- Kecaman MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak konstitusional warga negara dalam beragama.
- Mediasi Pertemuan: Pemerintah Daerah Tana Toraja bersama Dinas Pendidikan, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama memfasilitasi pertemuan mediasi. Dalam forum tersebut, Naomi meminta maaf secara langsung kepada orang tua siswa dan masyarakat.
- Rekomendasi Sanksi Berat: Meski kasus berakhir damai secara kekeluargaan, proses penegakan disiplin ASN tetap berjalan. Tim Penegakan Disiplin Pemkab Tana Toraja telah menyidangkan kasus ini dan resmi merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Bupati Tana Toraja selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).







Di sekolah keponakanku, ada 1 Kristen ga berjilbab, sisanya semuanya Muslim, tapi ga ada tuh yg gangguin dia, semua bergaul dan berteman biasa aja, guru2nya juga biasa aja, ga membeda-bedakan. Kadang minoritas ini lebih berbahaya dari mayoritas.
jangan spt inilah dilarang kebebasan beragama, kalau muslim minoritas berhak menjalankan agama jgn dilarang2, dulu jg pernah ada dipaksa berjilbab padahal nonmuslim di sumbar sempat rame waktu itu, bahkan memaksa murid islam berjilbab pun gaboleh tp ada kasusnya, gaada paksa paksa melarang melakukan praktik keagamaan dan memaksa org lain ikut aturan agama kita, ini negara bebas beragama
wah hanya portal Islam yg angkat berita ini…
beda kalo yg nonis yg kena pasti rame dan digoreng terus