Investor Dapur MBG di Jogja Polisikan Ketua Yayasan, Habis 2 Miliar, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Dipotong 25%

Niat Yana Karyana untuk mengabdikan masa pensiunnya lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung pahit.

Mantan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terpaksa menempuh jalur hukum setelah mencium ketidakberesan dalam kerja sama kemitraan pengelolaan dapur di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, DI Yogyakarta.

​Dalam konferensi pers di bilangan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Senin (4/5/2026), Yana mengungkapkan telah melaporkan ketua yayasan yang menanunginya ke Polres Kulon Progo pada 23 April 2026 lalu.

Yana mengaku telah menginvestasikan hampir Rp2 miliar untuk membangun dapur, mulai dari sewa tempat, renovasi, hingga pengadaan alat modern.

Namun, baru empat bulan berjalan, muncul kebijakan sepihak terkait dana insentif.

“Saya ini pensiunan dosen. Tabungan yang saya kumpulkan selama sekitar 30 tahun bekerja, saya tumpahkan ke sini. Saya optimis karena melihat manfaatnya besar untuk masyarakat,” ujarnya.

​Namun, baru berjalan sekitar empat bulan sejak Januari 2026, sinergi yang awalnya terlihat manis ini menunjukkan gelagat miring selepas muncul kebijakan sepihak terkait dana insentif.

​”Secara bisnis, hitungannya harusnya ada insentif Rp6 juta per hari atau Rp144 juta per bulan untuk maintenance alat dan operasional. Tapi faktanya, saya punya bukti ada pemotongan 25 persen dari insentif itu oleh pihak tertentu di lapangan. Ini sudah di luar kesepakatan pengelolaan,” tegasnya.

​Selain pemotongan insentif, Yana juga mengeluhkan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan margin keuntungan yang dijanjikan pihak yayasan.

Ironisnya, ia menilai, sampai sejauh ini, pihak yayasan yang menaunginya tersebut tidak memiliki itikad baik meski dirinya sudah berulang kali meminta klarifikasi.

​”Kami juga harus menanggung beban pemeliharaan alat. Bayangkan, alat elektronik dipegang oleh relawan yang belum terbiasa, ada yang rusak dalam seminggu. Kalau dananya terus dipotong sepihak, bagaimana operasional bisa sehat,” tambahnya.

​Merasa hak-haknya sebagai investor dikebiri, Yana akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Kulon Progo dengan Nomor: STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA DI YOGYAKARTA.

Dalam laporannya, terdapat lima poin utama yang jadi sorotan, mulai dari perubahan sepihak kesepakatan kerja sama, pemotongan insentif, hingga tidak adanya transparansi keuangan operasional.

​”Ini bukan semata soal bisnis, tapi soal akuntabilitas dan kepercayaan dalam program nasional. Kami mendesak pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi terbuka,” katanya.

Kendati demikian, dapur MBG yang dikelolalanya hingga sejauh ini masih tetap beroperasi normal dengan rata-rata penyediaan antara 1.800-2.400 porsi per hari.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan laporan tersebut. “Untuk sekarang masih kami dalami dan tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar