Hidup Dokter Tifa! Hidup Dokter Tifa!

Hidup Dokter Tifa! Hidup Dokter Tifa! Hidup Dokter Tifa!

Begitulah teriakan pengunjung sidang Putusan sela terdakwa Dokter Tifa, usai Hakim Ketua membacakan putusannya, yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terhadap dakwaan terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya, yang dilaporkan Jokowi, sebelumnya.

Intinya, dakwaan JPU dianggap Majelis Hakim tidak cermat terhadap terdakwa Dokter Tifa. Berarti, Dokter Tifa dan harusnya juga Roy Suryo selamat dari status terdakwa dan tersangkanya yang sudah disandang selama hampir dua tahun, belakangan ini. Bahasa lain dari tak cermat itu bisa juga sembarangan alias ngaco.

Sebaiknya, JPU tidak perlu lagi banding dengan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini. Memang, tak ada tindak pidananya. Mana pula orang diundang berbicara sebagai ahli, lalu mengatakan sebuah dokumen digital itu palsu, lalu mau dipenjara sampai 12 tahun segala.

Kawan-kawan kuliah Jokowi yang kemarin sudah berkumpul di rumah Jokowi si Solo, berarti tidak jadi berangkat ke Jakarta sebagai saksi. Sebab, persidangan dengan terdakwa Dokter Tifa stop sampai di sini. Kecuali, JPU ingin berlama-lama dengan cara melakukan banding.

Sejak awal, semua orang setuju Roy Suryo dan Dokter Tifa dipenjara, asal terlebih dulu dibuktikan keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.

Dengan demikian, niat Jokowi hadir dipersidangan pun juga batal. Entah, ke mana lagi kasus ijazah Jokowi ini akan bergerak atau mengalir?

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Mengalir sampai terbukti ijasah jokowi itu benar2 ASLI atau PALSU.
    Jika para pihak yg memang punya kewenangan dan kemampuan utk membuktikannya tapi tidak melakukannya , maka harus siap kelak membuktikannya di pengadilan Allah.