PERNYATAAN KUASA HUKUM DOKTER TIFA

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Dengan demikian sidang tidak dilanjutkan.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

VIDEO PERNYATAAN KUASA HUKUM DOKTER TIFA

Usai sidang, kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan pernyataan.

“Hakim menyatakan bahwasanya dakwaan dinyatakan batal demi hukum. APA MAKNA BATAL DEMI HUKUM? bahwa perkara ini tidak layak dipersidangkan, ini bukan perkara pidana,” tandas kuasa hukum Dokter Tifa usai sidang.

Simak selengkapnya video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar