Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela ini dibacakan pada persidangan hari Kamis, 23 Juli 2026.
Akibat dikabulkannya nota keberatan tersebut, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan pokok perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan sementara.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai jalannya putusan sela serta respons dari pihak-pihak terkait:
Alasan Hakim Mengabulkan Eksepsi
- Dakwaan Dinilai Kabur (Obscuur Libel): Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati (yang juga lulusan UGM) menilai JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menyusun surat dakwaan.
- Tumpang Tindih Aturan Hukum: JPU dianggap mencampuradukkan pasal-pasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, yaitu mencantumkan pasal ketentuan dari KUHP lama sekaligus UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru) untuk delik yang sama.
- Pengembalian Berkas: Karena dakwaan dinyatakan gugur, hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada pihak penuntut umum.
Respons Dokter Tifa: Tetap Lanjutkan Perjuangan
Meskipun menyambut gembira putusan sela hakim, Dokter Tifa menegaskan bahwa langkah ini tidak menyurutkan komitmennya.
- Komitmen Membongkar Isu Ijazah: Ia menyatakan akan tetap berjuang mengusut otentisitas ijazah tersebut demi apa yang diyakininya sebagai kebenaran agar tidak menjadi beban sejarah bagi bangsa.
- Tantangan Menunjukkan Ijazah Asli: Dokter Tifa sebelumnya tetap menuntut agar Joko Widodo menunjukkan dokumen analog/ijazah aslinya secara langsung kepada publik, bukan sekadar di ruang persidangan.
Respons Kubu Joko Widodo dan Status Perkara
- Perkara Belum Selesai: Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa putusan sela ini hanya mengoreksi formasi dakwaan jaksa dan tidak menggugurkan materi perkara pidananya.
- Peluang Dakwaan Ulang: Sesuai dengan hukum pidana, JPU masih memiliki hak untuk memperbaiki konstruksi pasal yang dipermasalahkan hakim dan mengajukan kembali dakwaan baru ke pengadilan di masa mendatang.
[PERNYATAAN DOKTER TIFA]







bismillah..smg lancar Bu dokter
mantappp betul drunnnnn
Mantap dong wahai laknatulloh
@Anonim BabRun alias Babi guRun ANJING PENJILAT TerMul dan TerWo…husss…si Jokodok plonga plongo raja ngibul itu junjungan sekaligus sesembahannya mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon yang juga junjungan sekaligus sesembahan lu lho‼️😂😝😅🤣
mantap drunn menang sementara, puas2in dulu drunnnn