Denny Indrayana tidak main-main, Gibran bisa end game

Denny Indrayana ternyata tidak main-main. Sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, tidak selesai hanya pada tahap Sayembara saja. Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, kemarin Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan.

Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal Sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran ini terkumpul 10,2 miliar.

Menurut saya, seperti gugatan-gugatan yang lainnya yang dimasukkan ke MK, tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya. Pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri.

Yang perlu diingat dua hal.

Satu, Denny Indrayana tidak sekali dua kali ini bersidang di MK. Sebagai pengacara dan profesor di bidang hukum tata negara, bersidang di MK dan berdebat soal hukum tata negara, adalah hal yang biasa bagi dirinya. Waktu putusan MK Nomor/90, Denny termasuk yang ikut menggugat, meskipun kalah.

Dua, MK sebagai Institusi Peradilan yang lahir setelah era Reformasi, bukan sekali dua kali juga mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Termasuk, putusan Nomor/90 yang kontroversial itu. Artinya, bukan mustahil juga gugatan Denny Indrayana dan 11 orang pemohon lain, dilanjutkan ke persidangan dan dikabulkan Hakim MK.

Seperti kata salah seorang Hakim MK, Guntur Hamzah, pada saat ia menasihati gugatan Rismon Sianipar dan kawan-kawan, tentang aturan Pra-Peradilan di KUHAP, bahwa persidangan di MK ini adalah persidangan yang argumentatif. Sepanjang argumen yang diajukan kuat dan solid, maka tak ada alasan Hakim MK menolaknya.

Sependek yang saya simak perihal argumentasi Denny Indrayana, mulai dari UUD terkait pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, UU dan PKPU terkait Pilpres, serta pengalaman putusan-putusan MK terkait ijazah calon, rasanya sulit bagi MK untuk menolaknya. Tinggal lagi bagaimana jalan persidangan MK itu sendiri. Apalagi bagaimana hasilnya. Itu yang sulit diprediksi. (ERIZAL) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. seru kayaknya sihhh…. dari kubu penggugat ada lebih dari 2 profesor, dari kubu mk ada 3 atau 4 profesor. uji keilmuan dan kompetensi profesor VS profesor. semoga tangan² senyap tidak berkeliaran memperkeruh konstitusi yang sedang berlangsung demi masa depan bangsa dan negara tercinta 🇮🇩

  2. Kata si ANJING KAFIR Federico Valverde preman KAMPUNGAN GUOBLOKKKK alias Judi Belingham, ST.,M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting): “Ya lihat aja nanti. Kalau pun anak junjungan sekaligus sesembahan kami itu bisa dilengserkan, paling nanti DPR RI akan mengangkat Kaesang jadi pengganti wapresnya‼️”

    Sebuah komen dari anggota TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI yang sungguh SUPER DUPER GUOBLOKKKK. Contoh makhluk ini memang menggambarkan sebagai makhluk yg suka MENGHALALKAN hal yang HARAM. Ya karena makhluk KAFIR ini sudah terbiasa hidup dalam KEHARAMAN‼️😝🤣😜😂

  3. ya gampang aja kalopun ada mukjizat sampe2 Gibran dimakzulkan ya nanti paling MPR tinggal milih Kaesang jadi wapres pengganti, gitu aja kok repot, makanya baca dan pahamin UUD drunnn, UUD RI bukan UUD yaman houthi, paham drun?