CACAT SYARAT, PECAT GIBRAN

Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan.

Hari ini akan kita daftarkan secara resmi Permohonan Sengketa Pilpres ke MK.

Berikut adalah Petitum/Tuntutan yang kita mintakan.

Semoga 9 hakim MK terbuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan dan menyelamatkan lagi Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia.

Salam Integritas!

(Denny Indrayana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Komen GUOBLOKKKK dari Anonim BabRun KAFIR pendukung Mbah GendruWO Wowo komen: “kadrun kok nafsu banget sih mau lengserkan anak junjungan kami itu⁉️ Memangnya kalau si FuFuFaFa itu lengser trus mau digantikan sama wan Yemn gitu⁉️ Ya gakk mungkin lah‼️ Kalau pun nanti digantikan paling DPR RI akan memilih Kaesang jadi wakil penggantinya.

    Netizen Cerdas: “hdeehhh otak mu belum dapat asupan obat untuk ODGJ hari ini ya⁉️” ngoahahaha…

  2. otak kadrun membedakan pilpres dengan pilkada aja gak sanggup, ngoahahahahaha maksimal tololnya kadrun 🤣🤣🤣🤣🤭

  3. ya gampang aja kalopun ada mukjizat sampe2 Gibran dimakzulkan ya nanti paling MPR tinggal milih Kaesang jadi wapres pengganti, gitu aja kok repot, makanya baca dan pahamin UUD drunnn, UUD RI bukan. UUD yaman, paham drun?

    1. tak segampang itu, bodoh. dan harus memahami UUD RI? saya mémang kurang paham hukum, namun bukankah ada UU dan aturan yang lain yang dapat menjadi dasar mengganti pejabat yang berhalangan. kamu tak usah sok tahu lah…